Pedagang Ayam Harus Miliki Sertifikasi Halal, Tidak Bisa Hanya Klaim
Jakarta, PANGKEP NEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa pedagang ayam di pasar tradisional harus memiliki sertifikasi halal. Mereka tidak dapat semata-mata bergantung pada mekanisme self-declare atau deklarasi pribadi tanpa verifikasi, karena produk daging termasuk dalam kategori bahan yang memiliki titik kritis kehalalan yang tinggi.
“Kalau itu (pedagang ayam di pasar) tidak bisa self-declare. Oleh karena itu, kita melatih mereka, kita memberikan pelatihan kepada pedagang ayam di pasar untuk menjadi juru sembelih halal, atau yang kita sebut juleha. Mereka nantinya akan mendapatkan sertifikat sebagai juru sembelih halal,” ujar Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidin, saat ditemui setelah acara Kumparan Halal Forum di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Chuzaemi menjelaskan bahwa daging ayam yang dipotong sendiri oleh pedagang di pasar tradisional termasuk bahan kritis karena kehalalannya harus dapat ditelusuri.
“Kalau belum bersertifikat halal, maka harus ditelusuri, harus ditrace. Dari mana dia mendapatkan, RPHU (rumah potong hewan unggas) mana, siapa yang menyembelih, bagaimana cara penyembelihannya, halal atau tidak,” jelasnya.
Berbeda dengan produk olahan lain yang bisa menggunakan jalur self-declare, seperti makanan kemasan non-kritis yang bahan dan proses produksinya sudah jelas halal, daging segar tidak bisa diperlakukan sama.
“Kalau yang self-declare itu kan bahannya sudah dipastikan kehalalannya, proses produksinya juga halal, dan tidak menggunakan teknologi yang tinggi. Nah, kalau daging, itu kan kritis,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya ini, BPJPH sedang menggencarkan pelatihan bagi para juleha (juru sembelih halal) terutama yang berada di pasar-pasar tradisional. Program pelatihan ini dimulai pada akhir Mei 2025 dan melibatkan sinergi dengan pemerintah daerah serta Kementerian Pertanian.
“Insyaallah di bulan Mei nanti, kita mulai tanggal 29 juga akan melatih juleha-juleha ini. Kita juga meminta seluruh Pemda, ayo dong latih nih juleha-juleha, supaya pemotongannya ini memang benar-benar sesuai syariat Islam. Ini kan untuk melindungi mayoritas umat Islam di Indonesia,” ucap Chuzaemi.
Adapun target besar dari BPJPH adalah memastikan seluruh rumah potong hewan, baik ruminansia maupun unggas, sudah bersertifikat halal pada tahun 2025-2026 mendatang. Hal ini dilakukan seiring dengan ketentuan dari Kementerian Pertanian terkait Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan standar lainnya yang cukup ketat.
“Masih banyak data kita yang rumah potong ruminansia dan rumah potong unggas itu belum bersertifikat halal. Kita sinergi dengan Kementerian Pertanian karena di situ ada NKV-nya. Standarnya berat sekali,” pungkasnya.