Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Ini Iuran Terbaru per 29 Mei 2025
Jakarta, PANGKEP NEWS – Tahun ini, skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mengalami perubahan besar. Pemerintah berencana untuk menghapus sistem kelas pada BPJS Kesehatan.
Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun demikian, hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak berubah.
Sehubungan dengan implementasi KRIS, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kenaikan biaya iuran. Nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena belum ada perubahan legal, yang masih tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa belum ada peraturan atau kebijakan baru mengenai tarif dan kelas yang akan berlaku, seperti yang disampaikan dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, pada bulan lalu.
Di website BPJS Kesehatan, masih tertera tarif iuran yang belum berubah. Iuran ini dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Iuran bagi peserta yang bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah Rp 42.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang rawat Kelas III. Untuk periode Juli hingga Desember 2020, iuran sebesar Rp 25.500 dibayar oleh peserta dan sisanya Rp 16.500 ditanggung pemerintah sebagai bantuan iuran.
Sejak 1 Januari 2021, iuran untuk peserta Kelas III menjadi Rp 35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000. Sedangkan, iuran untuk Kelas II adalah Rp 100.000, dan untuk Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Iuran bagi pekerja penerima upah di lembaga pemerintah, termasuk PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS adalah 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah, seperti anak keempat, ayah, ibu, dan mertua, iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja. Sementara itu, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan oleh pemerintah.
Iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari mereka, adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Prof. Ghufron menjelaskan, jika iuran sama rata misalnya Rp 70.000 untuk semua orang, itu tidak adil secara sosial. Bagi orang kaya, jumlah ini tidak masalah, tetapi bagi orang miskin, ini sangat memberatkan. Konsep gotong royong adalah inti dari jaminan kesehatan yang disediakan pemerintah seperti BPJS Kesehatan.
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Perbedaan antara kelas-kelas BPJS Kesehatan dapat dilihat dari besaran iuran bulanan. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rincian iuran per kelas:
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.
Fasilitas Rawat Inap
BPJS Kesehatan Kelas 1:
Peserta di kelas ini mendapatkan ruang rawat inap yang dapat menampung 2-4 orang. Jika menginginkan ruang VIP, peserta harus membayar biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 2:
Peserta mendapatkan ruang rawat inap untuk 3-5 orang. Peserta boleh mengajukan pindah ke ruang kelas yang lebih tinggi dengan biaya tambahan.
BPJS Kesehatan Kelas 3:
Ruang rawat inap untuk peserta kelas ini bisa menampung 4-6 orang. Jika penuh, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan lain.
Selain itu, perbedaan lain adalah subsidi untuk pembelian kacamata. Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023:
Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
Hak rawat kelas 1: Rp 330.000
Subsidi kacamata ini telah meningkat 10% untuk setiap kelas. Sebelumnya, subsidi untuk kelas 3 adalah Rp 150.000, kelas 2 Rp 200.000, dan kelas 1 Rp 300.000.
Pembelian kacamata dengan subsidi hanya dapat dilakukan setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Pembelian di luar ketentuan ini harus ditanggung sendiri oleh peserta.