Prosedur dan Syarat Pengembalian Dana Konsumen Meikarta
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia – Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Lippo Group telah memulai proses pengembalian dana tahap awal kepada 13 konsumen yang telah membeli Apartemen Meikarta dengan total nilai Rp 3,5 miliar. Kini, kesempatan terbuka bagi para konsumen Meikarta lainnya yang ingin mendapatkan refund.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, memberikan apresiasi kepada CEO Lippo Group, James Riady, atas komitmennya untuk mengembalikan dana sesuai permintaan para konsumen Meikarta. Proses pengembalian ini bahkan berlangsung lebih cepat dari yang dijanjikan dalam mediasi pertama, yang awalnya diperkirakan memakan waktu hingga tiga bulan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang difasilitasi melalui saluran Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP), yang telah diluncurkan oleh Kementerian PKP pada 26 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Lippo Group sebagai pengembang Apartemen Meikarta akan mengembalikan dana konsumen setelah dokumen yang diperlukan dinyatakan lengkap. Para konsumen Meikarta telah menyerahkan berkas dokumen mereka kepada tim penanganan pengaduan masyarakat dengan menghubungi pusat layanan BENAR PKP melalui Whatsapp di nomor 0812-88888-911.
CEO Lippo Group, James Riady, menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan pengembalian dana kepada konsumen Meikarta apabila seluruh dokumen yang dibutuhkan telah dipenuhi.
“Kami berterima kasih atas dukungan dari Menteri PKP. Saya pastikan jika semua dokumen sudah lengkap, proses pengembalian dana akan kami selesaikan,” ujar James.