Jakarta, PANGKEP NEWS
Usulan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kerja outsourcing telah memicu berbagai pendapat di kalangan pekerja dan pengusaha. Para pelaku usaha berpendapat bahwa kebijakan ini dapat mempengaruhi tenaga kerja yang ada, termasuk perusahaan outsourcing yang sudah mapan.
Ini terlihat dari banyaknya perusahaan yang terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), baik KBLI 78200 maupun KBLI 78300. KBLI 78200 mencakup penyediaan tenaga kerja sementara untuk membantu unit usaha pemberi kerja.
Sementara itu, KBLI 78300 mengacu pada penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja di luar negeri. Perusahaan-perusahaan ini menangani berbagai aspek, mulai dari seleksi, penempatan, hingga manajemen sumber daya manusia. Aktivitas yang termasuk dalam kode ini meliputi penyusunan riwayat kerja, pengelolaan gaji, pajak, dan masalah keuangan pekerja.
“Ada 68 ribu perusahaan outsourcing yang terdaftar dengan KBLI 78200 dan 78300, dengan total pekerja mencapai 2,2 juta,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Mira Sonia, kepada PANGKEP NEWS pada Jumat (30/5/2025).
Mira mengkhawatirkan bahwa rencana pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing bisa memengaruhi operasional banyak perusahaan, terutama yang sudah beroperasi. Ia menyoroti kekhawatiran bahwa operasional perusahaan bisa terhambat karena bertambahnya beban yang harus diurus.
“Sekarang ini industri sedang mengalami banyak masalah, termasuk banyaknya PHK. Orang menggunakan outsourcing untuk keunggulan kompetitif, sehingga mereka tidak perlu memikirkan proses rekrutmen dan pelatihan. Jika tiba-tiba mereka harus memikirkan itu semua, operasional bisa mundur dan daya saing kita dengan negara lain bisa menurun,” jelas Mira.
Selain itu, perusahaan juga harus mengeluarkan biaya lebih besar, mulai dari rekrutmen hingga pembayaran gaji karyawan.
“Perusahaan outsourcing yang membangun psikotes, jadinya lebih murah. Misalnya, membangun alat tes membutuhkan investasi, sementara outsourcing membangun untuk beberapa perusahaan sekaligus. Namun, jika perusahaan biasa harus melakukannya sendiri, biayanya jadi lebih mahal. Itu baru dalam hal rekrutmen, belum lagi soal penggajian yang setiap perusahaan harus tangani sendiri,” tambah Mira.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan rencananya untuk menghapus skema kerja outsourcing dalam sebuah pidato di hadapan ribuan buruh pada 1 Mei lalu.
“Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk segera mencari cara agar kita bisa menghapus outsourcing secepatnya,” ujar Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh 2025 di Monas, Jakarta.