Potongan Tarif Listrik 50% Dimulai 5 Juni 2025, Ini Penjelasan Direktur Utama PLN
Jakarta – PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan dalam melaksanakan tugas dari pemerintah untuk memberikan potongan tarif listrik sebesar 50% sebagai bagian dari paket insentif ekonomi pada bulan Juni hingga Juli 2025. Potongan ini akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
“Kami siap menjalankan setiap instruksi dari pemerintah,” ungkap Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Senin (2/6/2025).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya listrik antara 450 VA hingga 1.300 VA akan mendapatkan potongan tarif listrik 50% mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
“Untuk daya hingga 1.300 VA, teknisnya masih akan dibahas,” ujar Airlangga, dikutip Senin (2/6/2025).
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa potongan tarif listrik 50% ini akan berlaku bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama bagi yang daya listriknya 1.300 VA ke bawah.
Dengan demikian, ada tiga kelompok pelanggan listrik yang akan mendapatkan potongan tarif 50%, yaitu:
- Golongan Rumah Tangga atau industri kecil dengan daya listrik 450 VA (subsidi).
- Golongan Rumah Tangga atau industri kecil dengan daya listrik 900 VA (subsidi dan non subsidi).
- Golongan Rumah Tangga atau industri kecil dengan daya listrik 1.300 VA (non subsidi).