11 Emiten Terhapus dari Bursa Sepanjang 2025, 10 Akan Delisting Besok
Jakarta, PANGKEP NEWS – Pada 21 Juli 2025, sepuluh emiten akan dihapus pencatatannya atau delisting oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikian, sepanjang tahun 2025, total sudah ada 11 emiten yang mengalami delisting.
Emiten-emiten yang akan terhapus tersebut meliputi PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), dan PT Nipress Tbk. (NIPS), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), serta PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX).
Pembatalan pencatatan ini dilakukan karena emiten-emiten tersebut memenuhi kriteria delisting berdasarkan Pengumuman Bursa nomor Peng DEL 00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tertanggal 19 Desember 2024, yang mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting). Kriterianya antara lain: a. Ketentuan III.1.3.1, di mana perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif pada kelangsungan usahanya, baik secara finansial maupun hukum, dan tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai; b. Ketentuan III.1.3.2, ketidakmampuan memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa; dan/atau c. Ketentuan III.1.3.3, saham perusahaan mengalami suspensi efek di pasar reguler dan tunai, serta di seluruh pasar lainnya, setidaknya selama 24 bulan terakhir.
BEI juga menekankan bahwa emiten yang mengalami delisting harus memperhatikan kepentingan pemegang saham publik serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelumnya, pada 17 April 2025, saham PT Smartfren Telecom Tbk resmi dihapus dari daftar BEI. Hal ini dipicu oleh merger antara PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom (ST, Entitas Anak FREN) ke dalam PT XL Axiata Tbk (Perseroan).
“Dengan efektifnya penggabungan usaha FREN ke dalam Perseroan, dan berdasarkan ketentuan butir A angka 8 peraturan Bursa Nomor I-G tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, BEI menghapus pencatatan efek (delisting) PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dari Bursa Efek Indonesia berlaku sejak 17 April 2025,” demikian isi pengumuman BEI.
(ras/ras)