21 Bank di Indonesia yang Telah Ditutup
Jakarta, PANGKEP NEWS – Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan untuk mencabut izin usaha dari 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Penutupan terbaru terjadi pada April 2025 dengan penghentian operasional PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Medan, Sumatera Selatan.
Pencabutan izin PT BPRS Gebu Prima diambil karena perusahaan tidak dapat menyelesaikan permasalahan kesehatannya, meskipun telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan oleh para pemegang saham serta dewan komisaris dan direksi.
Namun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memastikan bahwa dana simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Mereka juga sudah mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan dan pelaksanaan likuidasi.
Menurut LPS, proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lainnya akan dilakukan untuk menentukan simpanan yang akan dibayarkan. Proses ini akan diselesaikan dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima berasal dari dana LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor PT BPRS Gebu Prima atau melalui situs web LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan oleh LPS. Debitur bank tetap dapat melanjutkan pembayaran cicilan atau melunasi pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah PT BPRS Gebu Prima untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Nasabah juga diingatkan agar tidak mempercayai pihak-pihak yang berjanji dapat membantu pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan imbalan tertentu.
Daftar Bank BPR yang Ditutup
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang (Perseroda)
- BPR Duta Niaga
- BPR Pakan Rabaa
- BPR Kencana
- BPR Arfak Indonesia
- BPRS Gebu Prima
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa banyaknya penutupan tidak menandakan adanya krisis di sektor keuangan. Justru ini membuktikan bahwa sistem pengawasan berjalan dengan baik.
Dian, yang juga anggota LPS ex-officio, menambahkan bahwa lembaga tersebut mampu merespons jatuhnya BPR-BPR di berbagai wilayah dengan cepat, sehingga deposan tetap aman dan masalah dapat diselesaikan dengan cepat.
Imbauan dari LPS
Penting untuk diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menabung di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Syarat-syarat tersebut adalah: Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” ungkap Jimmy Ardianto dalam pernyataan tertulisnya.
Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di 021-154.