Jakarta —
Pengumuman Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kerja outsourcing telah menimbulkan berbagai pendapat di kalangan pekerja dan pengusaha. Kalangan pengusaha khawatir kebijakan ini bisa berdampak pada pekerja yang telah ada, termasuk perusahaan outsourcing yang sedang beroperasi.
Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan yang terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), baik KBLI 78200 maupun KBLI 78300. Sebagai informasi, KBLI 78200 meliputi usaha penyediaan tenaga kerja sementara untuk membantu unit usaha pemberi kerja. Sedangkan KBLI 78300 adalah untuk penyediaan tenaga kerja bagi pemberi kerja di luar negeri.
Perusahaan-perusahaan ini mengelola berbagai aspek, mulai dari seleksi, penempatan, hingga pengelolaan sumber daya manusia. Aktivitas dalam kode ini termasuk penyusunan riwayat kerja, pengelolaan gaji, pajak, dan masalah keuangan pekerja.
“Terdapat 68 ribu perusahaan dengan KBLI 78200 dan 78300, yang mempekerjakan sekitar 2,2 juta pekerja,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Mira Sonia kepada PANGKEP NEWS pada Sabtu (31/5/2025) lalu.
Mira menyatakan kekhawatirannya bahwa rencana pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing dapat mempengaruhi operasional banyak perusahaan, terutama yang sudah berjalan lama. Kekhawatiran utama adalah operasional perusahaan tidak berjalan efektif karena harus mengurus lebih banyak hal.
“Saat ini industri sedang mengalami banyak masalah, termasuk PHK. Alasan utama penggunaan outsourcing adalah untuk meningkatkan keunggulan kompetitif. Dengan outsourcing, perusahaan tidak perlu memikirkan proses rekrutmen dan pelatihan. Jika tiba-tiba mereka harus mengurusnya sendiri, operasional mereka akan mundur dan kalah bersaing dengan negara lain,” kata Mira.
Sebagai tambahan, biaya operasional perusahaan mungkin meningkat, mulai dari rekrutmen hingga pembayaran gaji pegawai.
“Perusahaan outsourcing biasanya yang mengembangkan tes psikologi, sehingga biayanya lebih murah. Jika perusahaan biasa harus melakukannya sendiri, harga menjadi lebih mahal. Ini baru satu aspek rekrutmen, belum lagi pembayaran gaji, setiap perusahaan harus mengurusi sendiri,” tambah Mira.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keinginannya untuk menghapus sistem kerja outsourcing di hadapan ribuan buruh pada 1 Mei lalu.
“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari cara agar kita bisa segera, secepat mungkin, menghapus outsourcing,” ujar Prabowo dalam pidatonya pada Hari Buruh 2025 di Monas, Jakarta.