5 Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Agustus 2025
BPJS Kesehatan merupakan pilihan utama bagi jutaan warga Indonesia karena membantu meringankan biaya pengobatan. Namun, tidak semua tindakan medis atau operasi dicover oleh program ini. Peserta perlu mengetahui batasan layanan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika memerlukan tindakan tertentu.
“BPJS Kesehatan memang menawarkan perlindungan kesehatan yang luas, namun ada pengecualian yang sudah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangan resmi.
Operasi yang Tidak Ditanggung
Sesuai dengan ketentuan, terdapat lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Operasi akibat kecelakaan, biasanya ditangani oleh program Jasa Raharja atau asuransi lain.
- Operasi kosmetik atau estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
- Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
- Operasi yang dilakukan di luar negeri, di luar cakupan layanan BPJS.
- Operasi tanpa mengikuti prosedur resmi BPJS, seperti tidak memiliki rujukan atau tidak melalui mekanisme yang berlaku.
Operasi yang Ditanggung
Meskipun ada pembatasan, menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS, antara lain:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Prosedur dan Persyaratan
Agar operasi dapat dibiayai, peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik mitra BPJS. Jika operasi diperlukan, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit dan jadwal operasi dari dokter.
Tiga dokumen wajib yang harus dibawa pasien adalah:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Kartu pasien dari rumah sakit
“Selama peserta mengikuti prosedur rujukan, semua biaya tindakan yang masuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh,” tegas Ali Ghufron.