5.800 Honorer di Situbondo Berpotensi Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Ini Persyaratannya

PANGKEP NEWS, SITUBONDO – Sekitar 5.800 tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Situbondo memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” ungkap Bayu Indra Wahyono, Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Situbondo, pada Rabu (16/4).

Bayu menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang terdaftar dalam basis data non-ASN BKN dan telah ikut serta dalam seleksi PPPK.

Skema ini dirancang sebagai solusi agar tenaga honorer tetap memiliki status kerja legal meskipun gagal dalam seleksi utama PPPK.

Rincian peserta PPPK 2024 di Situbondo antara lain, pelamar tahap pertama yang tidak lolos sebanyak 3.456 orang dan pelamar tahap kedua yang lolos administrasi sejumlah 2.413 orang.

Tenaga honorer yang tidak lolos rekrutmen PPPK tahap pertama akan secara otomatis diangkat menjadi tenaga honorer paruh waktu, sementara proses rekrutmen tahap kedua masih berlangsung.

“Rekrutmen tahap kedua mencakup 2.413 orang yang telah lolos administrasi dan akan mengikuti ujian menggunakan computer assisted test (CAT). Bagi yang tidak lolos tes CAT, mereka akan menjadi PPPK paruh waktu,” tambahnya.

PPPK paruh waktu akan bekerja dengan ketentuan waktu kerja empat jam per hari, masa kontrak satu tahun (tidak otomatis diperpanjang), hak dan gaji sesuai regulasi pemerintah, serta mendapatkan NIP dan SK resmi.