Komentar Nadiem Makarim Mengenai Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia – Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkap dugaan korupsi terkait pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk periode 2019 hingga 2022 di bawah pimpinan Nadiem Makarim.
Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan laptop ini merupakan bagian dari langkah mitigasi yang dilakukan oleh kementeriannya selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Pada waktu itu, Nadiem menambahkan, Kemendikbudristek mengadakan 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah selama empat tahun.
“Kemendikbudristek harus mengambil tindakan mitigasi dengan cepat dan efektif untuk mengurangi risiko learning loss atau kehilangan pembelajaran,” ujar Nadiem dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).
Selain mendukung pembelajaran jarak jauh, ia menyebutkan bahwa perangkat TIK ini juga berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kompetensi guru, tenaga pendidikan, serta pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).
Anggaran untuk pengadaan barang tersebut diketahui mencapai Rp9,9 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dana Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
Saat ini, Kejagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dalam kasus ini, penyidik menemukan indikasi adanya konspirasi jahat melalui arahan khusus agar tim teknis mengeluarkan kajian pengadaan perangkat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian tersebut, menurutnya, disusun skenario seolah-olah diperlukan penggunaan laptop berbasis sistem Chrome yaitu Chromebook.
Namun, Harli melanjutkan, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.