Prabowo Batalkan 4 Izin Tambang di Raja Ampat!
Jakarta – Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah permanen untuk menghentikan operasi pertambangan dari empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa (10/6/2025).
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa, berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo, pemerintah telah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan bagi empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat.
“Atas petunjuk dari Bapak Presiden, beliau telah memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” jelas Prasetyo Hadi di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa mengikuti arahan dari Presiden Prabowo, pihaknya segera menghentikan sementara produksi dari beberapa IUP yang ada. “Saya sampaikan, dari 5 IUP yang beroperasi, hanya 1 IUP yang memiliki RKAB yaitu PT GAG Nikel, sedangkan yang lain pada tahun 2025 belum mendapatkan RKAB,” ujar Bahlil di tempat yang sama.