Jakarta, PANGKEP NEWS –
Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengeluarkan kebijakan yang melarang warga dari 12 negara untuk memasuki Amerika Serikat, efektif mulai Senin waktu setempat. Kebijakan ini ditujukan sebagai bagian dari langkah Trump untuk mencegah teroris asing memasuki wilayah Negeri Paman Sam.
Berita selengkapnya dapat disimak dalam program Squawk Box PANGKEP NEWS pada Selasa, 10 Juni 2025.