Panduan Mengecek Penerima BSU 2025 Menggunakan Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, PANGKEP NEWS – Pemerintah mengalokasikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 yang akan diberikan mulai Juni. Setiap penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan.
Penerima BSU adalah mereka yang memiliki penghasilan paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Penerima prioritas adalah pekerja atau buruh yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya, dan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau kepolisian.
Selain itu, penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 sebagai Pekerja Penerima Upah.
Untuk mengetahui status penerimaan BSU, masyarakat bisa menggunakan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Aplikasi ini tersedia bagi pengguna iOS dan Android dan dapat diunduh di toko aplikasi masing-masing.
Cara Memeriksa Penerima BSU 2025
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerimaan BSU di aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO di perangkat Anda.
- Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon Anda.
- Masuk ke akun yang sudah dibuat.
- Di halaman utama, pilih opsi Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Lengkapi informasi diri Anda seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor telepon, dan email.
- Klik Lanjutkan.
- Status penerimaan Anda akan diinformasikan, termasuk proses yang harus dilalui seperti verifikasi, validasi, atau pembaruan data rekening.
- Setelah mengisi data nomor rekening, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi hingga mendapatkan pemberitahuan bahwa dana bantuan telah dicairkan.
Syarat Penerima BSU 2025
BSU tidak diberikan kepada semua pekerja. Ada syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 mengenai perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.
Pasal 3 ayat 3 menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian tidak berhak menerima BSU. Berikut ini adalah syarat penerima BSU 2025:
- Warga negara Indonesia yang memiliki NIK.
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK.
- Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
- Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu.
- Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag.