Menperin Pertimbangkan Impor Gas Industri, Ini Alasan dan Ketentuannya
Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membuka opsi untuk mengimpor gas industri dari luar negeri. Langkah ini dipertimbangkan karena tingginya harga gas industri di Indonesia. Namun, keputusan impor tidak akan dilakukan secara langsung, melainkan akan didiskusikan terlebih dahulu dengan beberapa Kementerian dan Lembaga terkait.
“Dalam pertemuan dengan presiden, sudah disampaikan bahwa jika suplai gas nasional dianggap tidak mencukupi baik dari segi kualitas maupun harga yang tidak sesuai regulasi, maka HKI atau industri harus diberikan fleksibilitas untuk mendapatkan sumber gas alternatif, termasuk dari luar negeri, dengan catatan suplai gas nasional memang terbatas,” ujar Agus pada Rabu (18/6/2025).
Agus juga menegaskan bahwa pembahasan tentang harga gas bumi tertentu (HGBT) sudah berlangsung dan telah mencapai kesepakatan dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Masalah gas ini merupakan isu klasik yang terus berlanjut dan tidak pernah terselesaikan. Saya melaporkan bahwa di bulan-bulan awal pemerintahan Prabowo, sudah ditegaskan melalui Perpres bahwa HGBT dilanjutkan agar lebih kuat, dan kesepakatan tersebut dicapai tanpa ada perselisihan antara Menteri Koordinator Ekonomi, Menperin ESDM, dan Menteri Keuangan,” jelas Agus.
Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan kelanjutan HGBT sejak awal tahun ini, namun implementasinya belum dapat diterapkan sepenuhnya.
Jika situasi ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan menyulitkan industri. Agus sering mendapatkan pertanyaan mendasar mengenai ketersediaan gas bumi dalam penerapannya.
“Ketika bertemu dengan calon investor, HKI sering ditanya bagaimana memastikan gas tersedia, tetapi saya akan terus memperjuangkannya,” ungkap Agus.
Foto: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kedua kanan) dan Ketum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana (kedua kiri) di Jakarta, Rabu (18/6/2025). (PANGKEP NEWS/Ferry)