Jakarta, PANGKEP NEWS
Beragamnya akses pendanaan kini memberikan banyak pilihan bagi masyarakat. Terlebih lagi, kemajuan teknologi membuat akses ini semakin mudah dijangkau.
Untuk mendapatkan akses dana, tidak hanya kartu kredit yang bisa dimanfaatkan, tetapi juga layanan paylater dan pinjaman online (pinjol) yang disediakan oleh perusahaan teknologi finansial (fintech).
Meskipun kartu kredit, paylater, dan pinjol memiliki kesamaan dalam memberikan pinjaman kepada pengguna, mereka memiliki perbedaan yang signifikan.
Secara umum, fungsi paylater mirip dengan kartu kredit, yaitu memiliki batas penggunaan atau limit. Layanan ini bisa digunakan untuk berbelanja dengan pembayaran yang sesuai jadwal. Ada yang bisa dilunasi langsung saat tanggal jatuh tempo tanpa bunga, ada pula yang bisa dicicil dengan bunga.
Perbedaan utama antara paylater dan kartu kredit terletak pada teknologi yang digunakan. Paylater sepenuhnya digital, sedangkan kartu kredit masih memerlukan kartu fisik.
Dari segi persyaratan, paylater jauh lebih mudah dibandingkan kartu kredit. Untuk mendapatkan kartu kredit, nasabah harus menjalani beberapa proses, seperti pengisian data diri dan survei oleh bank.
Dalam proses survei, bank biasanya menghubungi pihak-pihak yang tercantum dalam data nasabah untuk memastikan keakuratan informasi. Kartu kredit juga biasanya memerlukan pemeriksaan riwayat BI checking.
Sementara itu, paylater hanya memerlukan pengisian data secara online, termasuk foto diri dan kartu identitas. Proses penilaian kepada nasabah lebih fleksibel.
Dalam penggunaan, limit awal paylater biasanya lebih kecil dibandingkan kartu kredit, tetapi bisa meningkat seiring dengan kedisiplinan pembayaran dan riwayat transaksi yang baik.
Dari sisi penggunaannya, kartu kredit lebih luas, karena dapat digunakan untuk transaksi offline dan online di berbagai merchant, baik untuk belanja pakaian, makan di restoran, hingga belanja kebutuhan sehari-hari.
Sebaliknya, penggunaan paylater lebih terbatas, biasanya hanya di platform e-commerce. Namun, dengan masuknya perbankan ke layanan ini, ruang pemakaian paylater semakin bertambah.
Intinya, paylater dan kartu kredit adalah alat pembayaran untuk belanja. Berbeda dengan fasilitas pinjaman seperti KTA atau pinjaman online, paylater dan kartu kredit tidak dapat dicairkan secara tunai.
Sementara itu, pinjol berbeda lagi. Layanan pinjol dan paylater memang mirip karena sama-sama berbasis digital. Namun, paylater hanyalah fitur, bukan lembaga keuangan seperti pinjol.
Paylater adalah layanan untuk memudahkan masyarakat dalam membeli produk atau jasa dengan menunda pembayaran. Pembayaran harus dilunasi sesuai tenor yang ditentukan.
Pinjol adalah lembaga keuangan yang dapat menyalurkan pinjaman tunai kepada masyarakat. Dana berasal dari pemberi pinjaman (lender) yang berinvestasi di pinjol. Lender mendapatkan keuntungan dari bunga yang dibayarkan oleh peminjam.
Perbedaan lainnya, paylater biasanya digunakan untuk keperluan konsumtif, sedangkan pinjol bisa untuk konsumtif dan produktif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai paylater lebih aman digunakan, karena biasanya ditawarkan oleh e-commerce atau marketplace besar yang keamanannya lebih terjaga. Berbeda dengan pinjol, yang masih banyak tidak memiliki izin usaha di Indonesia.
(mkh/mkh)