Jakarta – Sri Mulyani Menolak Tarif Pajak Flat di Indonesia
Dalam perbincangan terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak sependapat dengan ekonom Amerika Serikat yang mempopulerkan Laffer Curve, Arthur Laffer, mengenai penerapan pajak dengan tarif rendah yang berlaku luas tanpa pengecualian, atau flat tax.
Bagi Laffer, kemakmuran bisa diraih jika negara menjalankan tarif pajak rendah yang berlaku untuk semua, dengan pajak sebagai alat netral untuk mendanai negara, bukan untuk mengatur distribusi kekayaan.
Di sisi lain, Sri Mulyani meyakini bahwa tarif pajak progresif di Indonesia, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dengan lima lapisan tarif, lebih adil. Hal ini karena masyarakat dengan pendapatan tinggi dan rendah seharusnya dikenakan pajak yang berbeda.
Dalam acara PANGKEP NEWS Economic Update 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Sri Mulyani menanyakan kepada audiens, ‘Apakah setuju jika orang sangat kaya dan mereka yang hanya berpenghasilan UMR membayar pajak yang sama?’
‘Saya hampir yakin semua akan mengatakan tidak setuju,’ tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyampaikan kepada Laffer bahwa Indonesia menerapkan tarif PPh yang berbeda sesuai dengan penghasilan wajib pajak. Lapisan tarif terendah adalah 5% untuk pendapatan hingga Rp 60 juta per tahun, sedangkan tarif tertinggi adalah 35% untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.
‘Ini berbeda sekali dengan yang diadvokasi oleh Pak Arthur Laffer. Untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar dan Rp 60 juta per tahun, seharusnya tarifnya berbeda, karena ini adalah asas keadilan dan distribusi,’ ujar Sri Mulyani.
Dengan demikian, Sri Mulyani lebih memilih sistem pajak progresif yang mencerminkan fungsi distribusi keadilan sosial. Indonesia menerapkan lima lapisan tarif (5%-35%) untuk membiayai layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, terutama untuk kelompok rentan.