Jakarta –
Upaya untuk memastikan akurasi takaran LPG 3 Kg, Pertamina Patra Niaga meningkatkan layanannya dengan menerapkan ketentuan Berat Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di seluruh Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Saat berkunjung ke SPBE Rewulu di Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Jumat (20/6), Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, memberikan apresiasi atas langkah Pertamina Patra Niaga dalam menerapkan ketentuan BDKT pada pengisian LPG 3 kg.
Menteri Budi Santoso menilai bahwa penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengisian LPG sesuai dengan ketentuan BDKT telah memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan berat bersih gas elpiji 3 kg yang mereka terima.
“Kami mengapresiasi PT Pertamina Niaga, khususnya SPBE Rewulu di Bantul yang telah menerapkan SOP pengisian gas elpiji sesuai ketentuan sehingga masyarakat merasa aman. Ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen,” kata Budi Santoso.
Menteri menegaskan bahwa semua proses pengisian elpiji dilakukan sesuai prosedur. “Pemeriksaan dilakukan mulai dari pengisian hingga pengecekan potensi kebocoran,” ujar Budi Santoso.
Kunjungan Menteri Perdagangan ini adalah tindak lanjut dari kesepakatan yang dijalin antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta PT Pertamina Patra Niaga pada 2024.
Kesepakatan tersebut mencakup peningkatan standar operasional prosedur (SOP) pengisian elpiji 3 kg, teknis operasional, dan ketertelusuran alat yang digunakan di SPBE. Ini untuk memastikan gas elpiji yang diisi ke dalam tabung sesuai ketentuan BDKT.
SPBE Rewulu adalah salah satu dari 733 SPBE yang telah diaudit dan dinyatakan memenuhi standar SOP pengisian LPG sesuai BKT. Dari jumlah tersebut, 627 SPBE adalah SPBE PSO (Public Service Obligation), dan 106 lainnya adalah SPBE Non-PSO.
Plt Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan bahwa penerapan BKT adalah salah satu komitmen perusahaan untuk menjamin akurasi takaran LPG yang didistribusikan ke masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dari Pertamina, khususnya Pertamina Patra Niaga dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. Proses ini telah berjalan selama sekitar satu tahun dan alhamdulillah atas masukan serta arahan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, pelayanan terus kami tingkatkan,” ujar Ega.
Ega menambahkan bahwa pelayanan tidak berhenti di SPBE saja. Di pangkalan sebagai outlet yang menjual LPG langsung ke masyarakat, juga disediakan timbangan agar masyarakat dapat memastikan bahwa LPG yang mereka beli beratnya sesuai ketentuan.
“Selain itu, pada tabung LPG sendiri, kami sudah menempelkan nomor layanan konsumen. Sebagai bentuk layanan purna jual atau perlindungan konsumen, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 apabila ada keluhan atau indikasi hal yang tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.
Pertamina Patra Niaga juga terus mendorong seluruh pelaku usaha SPBE di Indonesia untuk menerapkan SOP yang telah ditetapkan. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan agar semua kegiatan pengisian LPG mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam bidang metrologi legal.
Langkah ini sekaligus menunjukkan kesungguhan pemerintah dan Pertamina dalam memperbaiki tata niaga LPG bersubsidi agar lebih transparan dan tepat sasaran, untuk menjamin perlindungan konsumen serta keberlanjutan pasokan energi nasional.