Gubernur Bangka Belitung Ajukan Gugatan ke MK Mengenai Pulau Tujuh
Jakarta, PANGKEP NEWS – Menyusul langkah Aceh, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, berencana menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri di Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini berkenaan dengan status Pulau Tujuh yang diklaim sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau.
Informasi lebih lanjut dapat disaksikan dalam program Nation Hub di PANGKEP NEWS, pada Jumat, 26 Juni 2025.