Peluang Ekonomi dari Investasi Industri Panas Bumi di Indonesia
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi PANGKEP NEWS.
Dengan potensi sumber daya yang mencapai 23,6 Gigawatt (GW) atau sekitar 40 persen dari total potensi panas bumi dunia, Indonesia memiliki posisi strategis untuk mengembangkan industri panas bumi sebagai salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejak dimanfaatkan secara komersial pada tahun 1980-an, energi panas bumi telah berkontribusi nyata tidak hanya dalam memastikan keberlanjutan pasokan energi, tetapi juga dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.
Pada jangka panjang, pengembangan dan pengelolaan panas bumi menunjukkan potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan nilai tambah yang dihasilkan. Potensi ini didukung oleh sifat panas bumi yang lebih andal dan berkelanjutan dibandingkan sumber energi terbarukan lainnya.
Dalam kategori EBET, energi panas bumi memiliki beberapa keunggulan seperti: (1) tidak terpengaruh oleh cuaca, sehingga bebas dari masalah intermiten, (2) tidak memerlukan lahan luas untuk produksinya, (3) terhindar dari risiko kenaikan harga energi primer pembangkit, (4) biaya operasi pembangkitan relatif rendah, dan (5) prioritas untuk kepentingan dalam negeri karena relatif tidak dapat diekspor.
Nilai Tambah Ekonomi dari Industri Panas Bumi Nasional
Industri panas bumi di Indonesia telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, baik dalam bentuk pendapatan negara langsung maupun dampak ekonomi tidak langsung yang dihasilkannya. Mengacu pada data Kementerian ESDM tahun 2024, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas industri panas bumi antara 2010 hingga 2024 mencapai Rp 21,43 triliun.
Selain kontribusi fiskal tersebut, analisis model Input-output (IO) menunjukkan bahwa industri panas bumi memiliki nilai tambah ekonomi yang cukup besar. Hasil perhitungan model IO menunjukkan indeks multiplier effect industri panas bumi nasional sebesar 5,8745.
Indeks ini menunjukkan bahwa investasi sebesar Rp 1 triliun dalam pengembangan dan pengelolaan panas bumi berpotensi menciptakan nilai tambah ekonomi sekitar Rp 5,87 triliun dalam perekonomian nasional.
Pengembangan dan pengelolaan panas bumi berpotensi memberikan dampak positif terhadap fiskal dan moneter Indonesia. Berdasarkan data Statistik PLN tahun 2023, rata-rata biaya pembangkitan listrik panas bumi dilaporkan lebih rendah dibandingkan rata-rata biaya pembangkitan listrik nasional.
Rata-rata biaya pembangkitan listrik panas bumi dalam 10 tahun terakhir adalah Rp 1.108/kWh, lebih rendah dibandingkan rata-rata biaya pembangkitan listrik nasional pada periode yang sama yang dilaporkan sebesar Rp 1.563/kWh.
Peningkatan proporsi listrik PLTP untuk menggantikan produksi listrik PLTD dan PLTG yang memiliki biaya pembangkitan lebih tinggi, berpotensi mengurangi anggaran subsidi listrik di APBN dan sekaligus meningkatkan kondisi fiskal.
Berdasarkan data, rata-rata biaya pembangkitan PLTD dan PLTG selama 2019-2023 masing-masing adalah Rp 5.737/kWh dan Rp 1.701/kWh. Sementara rata-rata biaya pembangkitan untuk PLTP pada periode yang sama dilaporkan sekitar Rp 749/kWh.
Substitusi tenaga listrik dari PLTD dengan listrik panas bumi berpotensi mengurangi kebutuhan devisa impor migas dan memperbaiki kondisi sektor moneter Indonesia. Dengan kapasitas terpasang PLTD saat ini sebesar 3.426 MW dan asumsi harga minyak mentah 70 USD/barel, substitusi seluruh PLTD dengan PLTP berpotensi menghemat devisa impor migas sekitar 6,53 miliar USD per tahun.
Pengembangan yang Relatif Lambat
Walaupun telah memberikan kontribusi positif terhadap kegiatan ekonomi dan keberlanjutan pasokan energi nasional, perkembangan industri panas bumi di Indonesia masih tergolong lambat.
Setelah diusahakan secara komersial sejak 42 tahun lalu, kapasitas terpasang listrik panas bumi saat ini baru mencapai 2.638 MW atau rata-rata 62,82 MW per tahun. Jumlah badan usaha yang terlibat dalam pengembangan dan pengelolaan industri panas bumi juga relatif terbatas, yaitu baru sekitar 8 badan usaha.
Namun, tren dalam satu dekade terakhir menunjukkan adanya perbaikan. Data menunjukkan dalam 10 tahun terakhir terdapat percepatan dalam penambahan kapasitas terpasang listrik panas bumi, yang meningkat dari 1.347 MW pada 2015 menjadi 2.638 MW pada 2024. Selama kurun waktu tersebut, rata-rata penambahan kapasitas terpasang listrik panas bumi adalah 129 MW per tahun.
Jika target RUPTL 2025-2034 dapat direalisasikan, tren positif dari pertumbuhan industri panas bumi tersebut diperkirakan akan semakin signifikan. Selama periode 2025-2034 kapasitas terpasang listrik panas bumi ditargetkan bertambah sebesar 5.157 MW atau 515 MW per tahun.
Pencapaian target ini dapat dimulai dengan memberikan dukungan terhadap pengusahaan panas bumi yang telah lebih konkret, seperti pengembangan PLTP Lumut Balai II dan Lumut Balai III yang sedang dilakukan oleh PGE.
Sinergi dan Dukungan dari Berbagai Pihak
Belum berkembangnya pembangkit listrik panas bumi di Indonesia salah satunya mungkin disebabkan oleh struktur investasi atau struktur biaya produksi listrik panas bumi. Biaya terbesar dalam produksi listrik panas bumi adalah investasi awal.
Sementara biaya terbesar dalam produksi listrik berbasis fosil adalah biaya energi primer atau bahan bakar. Porsi biaya investasi awal yang besar menyebabkan pada tahap awal biaya produksi listrik panas bumi tampak lebih tinggi.
Berdasarkan data, sekitar 70% komponen biaya produksi listrik panas bumi adalah biaya investasi atau modal awal, 15 % biaya operasi dan perawatan, 15 % pajak, dan relatif tidak terdapat biaya energi primer untuk pembangkit. Sementara komponen biaya produksi listrik berbasis fosil terdistribusi atas 70 % biaya energi primer pembangkit, 18 % biaya modal awal, 9 % pajak, dan 3 % biaya operasi dan perawatan.
Data, informasi, dan analisis yang disampaikan di atas menegaskan bahwa pengembangan dan pengelolaan panas bumi memiliki peran penting terhadap perekonomian nasional, baik dalam meningkatkan penerimaan negara dan daerah penghasil, dan mendorong pertumbuhan nasional melalui efek berganda (multiplier effect) yang dihasilkan terhadap berbagai sektor ekonomi.
Untuk mengoptimalkan manfaat tersebut, diperlukan sinergi yang kuat antara pemangku kepentingan serta konsistensi kebijakan guna menciptakan ekosistem investasi dan operasional yang lebih efisien dan berkelanjutan.