Jakarta, PANGKEP NEWS – Kebijakan Baru Impor Produk Kehutanan
Pemerintah mengumumkan pelonggaran aturan impor produk kehutanan, termasuk kayu log, kayu lapis, dan peti kayu, dalam paket deregulasi pertama. Tujuannya adalah memperkuat industri domestik tanpa membebani hutan lokal.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa produk kehutanan merupakan salah satu dari sepuluh komoditas yang mendapat relaksasi impor. Menurutnya, banyak dari barang-barang ini adalah bahan baku industri, sehingga perlu dipermudah agar produksi industri tetap berlanjut tanpa harus mengeksploitasi hutan Indonesia.
“Kami merelaksasi impor untuk sepuluh komoditas, dan yang pertama adalah produk kehutanan. Produk ini umumnya adalah bahan baku untuk kebutuhan industri,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (30/6/2025).
“Impor dipermudah tanpa persetujuan impor, tetapi tetap memerlukan deklarasi impor dari Kementerian Teknis,” tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa produk kehutanan memiliki jumlah kode HS terbanyak yang terkena deregulasi dibandingkan komoditas lainnya.
“Sebagian besar produk kehutanan yang diimpor ini adalah bahan baku industri. Oleh karena itu, deregulasi perlu dilakukan. Contohnya adalah kayu log, kayu lapis, peti, kotak kayu, dan lainnya,” kata Budi.
Walaupun persetujuan impor (PI) dihapuskan, pengawasan tetap dilakukan. Pemerintah mewajibkan deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan untuk memastikan legalitas dan ketertelusuran kayu dari luar negeri.
“Kami masih memerlukan deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan untuk memeriksa legalitas kayu dari luar negeri,” jelasnya.
Budi menjelaskan bahwa relaksasi impor produk kayu hanya melibatkan penghapusan Persetujuan Impor (PI), bukan seluruh regulasi. Langkah ini diambil untuk mencegah eksploitasi hutan domestik.
“Produk ini hanya dihilangkan PI-nya, jadi tidak ada persetujuan impor. Mengapa dipermudah? Agar tidak terjadi eksploitasi hutan dalam negeri,” tegas Budi.
“Jika kita dapat impor kayu dari luar negeri, kita permudah, tetapi tetap ada deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan untuk memastikan legalitas,” tambahnya.
Menteri Kehutanan Setuju
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa deregulasi ini telah melalui pembahasan lintas kementerian dan merupakan bagian dari upaya kolektif mendukung iklim investasi.
“Komitmen Kementerian Kehutanan untuk menyetujui dan sepakat karena ini kerja tim, paket deregulasi ini sudah dikerjakan bersama-sama,” ujarnya.
Raja Juli menjelaskan bahwa ada 441 jenis produk kehutanan yang termasuk dalam kebijakan deregulasi ini, sebagian besar adalah bahan baku industri seperti vinyl, particle board, wooden board, dan kayu lapis.
“Produk kehutanan yang termasuk dalam deregulasi ini terutama bahan baku industri seperti vinyl, particle board, wooden board, dan kayu lapis,” jelasnya.
“Ini bagian dari regulasi yang akan dikelola dengan baik agar ada kepastian hukum dan memudahkan investasi serta menciptakan lapangan kerja,” kata Raja Juli.