Jakarta – Optimalisasi Proses Evaluasi Jabatan PNS Daerah
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini mengoptimalkan serta mempercepat persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan di instansi daerah.
Ini jelas dalam surat bernomor B/825/M.SM.02.00/2025 yang mengatur Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah.
‘Langkah ini adalah strategi untuk mempercepat dan menyederhanakan proses persetujuan hasil evaluasi jabatan. Instansi daerah dapat langsung menggunakan hasil evaluasi jabatan yang tercantum dalam lampiran surat, selama mematuhi aturan yang berlaku,’ jelas Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam sebuah sosialisasi di kanal YouTube Kementerian PANRB, dikutip Selasa (1/07/2025).
Aba menjelaskan bahwa surat ini adalah panduan bagi instansi daerah dalam menyusun evaluasi jabatan. Kementerian PANRB menegaskan hasil evaluasi jabatan di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota dapat langsung diterapkan.
Dengan catatan, jenis jabatan dan eselonisasi harus sesuai dengan peta jabatan yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025.
Bagi kelembagaan yang tidak tercantum dalam lampiran, instansi daerah tetap harus mengajukan usulan langsung kepada Menteri PANRB.
‘Ini menunjukkan komitmen Kementerian PANRB dalam menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi kepegawaian, terutama terkait evaluasi jabatan,’ tegas Aba.
Mita Nezky, Ketua Kelompok Kerja Evaluasi Jabatan di Kementerian PANRB, menyatakan bahwa Surat Menteri PANRB ini merupakan respons terhadap perubahan cepat struktur organisasi pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa percepatan administratif tetap di bawah kendali regulatif.
‘Percepatan ini tetap harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam surat menteri, termasuk prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,’ ujar Mita.
Mita juga menjelaskan bahwa kelas jabatan adalah komponen kunci dalam perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sah di instansi daerah. Ia menyebut bahwa meskipun perubahan hanya menambah satu kata pada nomenklatur jabatan, tetap diperlukan penetapan ulang evaluasi jabatan agar nilai dan kelas jabatan dapat ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.
‘Setelah kelas jabatan ditetapkan dalam peraturan daerah, pembayaran TPP bisa dilaksanakan. Ini menunjukkan bahwa kelas jabatan adalah landasan hukum yang memastikan kesesuaian tunjangan dengan beban kerja,’ tambahnya.
Jose Rizal, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri, menegaskan bahwa TPP harus bersifat transformasional, memberikan dampak nyata pada kinerja ASN dan organisasi.
Ia mengingatkan pentingnya kelengkapan dan validitas data dalam aplikasi SIMONA untuk pertanggungjawaban. Jose juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus bersiap menghadapi batas belanja pegawai maksimum 30 persen pada 2027 dengan merencanakan anggaran TPP secara bertahap mulai 2025.
Shalia Alama Joya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa daerah harus menyiapkan anggaran TPP sejak penyusunan KUA-PPAS. Ia menekankan bahwa koordinasi lintas perangkat daerah sangat diperlukan untuk memastikan konsistensi antara evaluasi jabatan dan TPP yang dianggarkan.
‘Fleksibilitas diperbolehkan, tetapi akuntabilitas adalah keharusan. Prinsip kehati-hatian dalam penyusunan struktur APBD harus dijaga agar tidak bertentangan dengan aturan fiskal,’ ujarnya.