Jakarta, PANGKEP NEWS
Otoritas Jasa Keuangan telah memutuskan untuk menunda penerapan skema Co-Payment untuk produk asuransi kesehatan, yang tadinya dijadwalkan dimulai pada 1 Januari 2026. Keputusan penundaan ini diambil setelah rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Informasi lebih lanjut dapat disimak dalam program Squawk Box PANGKEP NEWS pada hari Senin, 01 Juli 2025.