Jakarta – Penetapan Tarif Listrik Tetap untuk Pelanggan Non-Subsidi
Dalam periode Juli hingga September 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap tidak berubah. Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri.
Menurut Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, penetapan tarif yang stabil ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mempertahankan daya saing industri.
Selain itu, tarif listrik untuk 24 kategori pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional sambil menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk Triwulan III 2025, meskipun parameter ekonomi tersebut menunjukkan kenaikan, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik tetap tidak berubah.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan listrik yang andal. Keputusan untuk mempertahankan tarif merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Daftar Tarif Listrik untuk 13 Pelanggan Non-Subsidi (Juli-September 2025):
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.