Pernyataan Gojek tentang Rencana Kenaikan Tarif Ojol Sebesar 15%
Jakarta, PANGKEP NEWS – GoTo memberikan tanggapan terkait rencana kenaikan tarif 15% yang sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Perhubungan. Ade Mulya, selaku Director of Public Affairs and Communications GoTo, menyatakan bahwa mereka sedang mengadakan kajian bersama dengan pihak kementerian.
“Gojek memastikan bahwa semua penerapan tarif sesuai dengan regulasi pemerintah. Mengenai rencana perubahan tarif untuk kendaraan roda dua (2W), sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Perhubungan dalam Rapat dengan Komisi V DPR RI, kami saat ini sedang mengadakan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan keputusan yang diambil memberikan dampak positif bagi seluruh ekosistem,” ujar Ade dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Rabu (2/7/2025).
Ade menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyediakan tarif yang kompetitif dan sesuai dengan peraturan. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan daya beli masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi yang ada.
Pentingnya langkah ini adalah untuk menjaga keberlangsungan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, serta mendukung pendapatan mitra pengemudi.
“Gojek berkomitmen untuk terus menawarkan tarif yang kompetitif dan mematuhi regulasi yang berlaku, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat sesuai kondisi ekonomi saat ini. Langkah ini krusial untuk menjaga keberlangsungan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, dan mendukung pendapatan Mitra dalam jangka panjang,” jelasnya.
“Kami akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Ade.
Sebelumnya, Aan Suhanan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat), mengonfirmasi rencana kenaikan tarif ini dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Senin (30/6/2025). Namun, ia menjelaskan bahwa tidak semua wilayah akan mengalami kenaikan sebesar 15% dan akan ada penyesuaian tarif sesuai zona yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kami telah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8%, ada 15%,” kata Aan.
Aan juga menyebutkan bahwa akan ada konsultasi final dengan empat penyedia layanan ride-hailing besar di Indonesia terkait tarif baru ini. Kemenhub juga berencana untuk memanggil para penyedia layanan tersebut.
“Besok kami akan memanggil penyedia layanan, tetapi pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah mendapatkan persetujuan dari mereka. Namun, untuk memastikan, kami akan memanggil kembali penyedia layanan terkait dengan kenaikan tarif ini,” ujar Aan.
Berikut adalah tiga zona tarif ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022:
- Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini adalah Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.
- Zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini adalah Rp2.600 hingga Rp2.700 per kilometer.
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Tarif di zona ini adalah Rp2.100 hingga Rp2.600 per kilometer.
(dem/dem)