OJK Berikan Sanksi Akseleran karena Gagal Bayar, Pengurus Diminta Bertanggung Jawab
Jakarta, PANGKEP NEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut.
Tindakan ini diambil setelah perusahaan fintech P2P lending, yang dipimpin oleh Ivan Nikolas Tambunan, mengalami kasus gagal bayar.
OJK meminta agar pengurus dan pemegang saham secepatnya menyelesaikan masalah Akseleran, terutama terkait dengan kewajiban terhadap para pemberi dana (lender).
“OJK berkomitmen melakukan pengawasan ketat untuk menyelesaikan permasalahan AKII ini, serta mengambil tindakan lain guna mengurangi potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan memastikan kepatuhan dari AKII, pengurus maupun pemegang saham,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam pernyataannya yang dikutip Rabu (2/7/2025).
Agusman menegaskan bahwa OJK telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap Akseleran dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan akar masalah, termasuk kesesuaian model bisnis Akseleran.
“Untuk selanjutnya, kami menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera mengambil langkah-langkah perbaikan,” tambah Agusman.
OJK juga menekankan pentingnya penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak di Akseleran yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penilaian ulang terhadap pihak utama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Belakangan ini, Akseleran menjadi sorotan publik akibat kasus gagal bayar kepada lender. Berdasarkan informasi dari laman resmi perusahaan, tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) tercatat sebesar 29,8%. Artinya, mayoritas pembiayaan di Akseleran, yaitu 70,2%, masuk dalam kategori wanprestasi dalam 90 hari (TWP90).