Pendaftaran Ketua dan Anggota DK LPS Dibuka, Berikut Persyaratannya
Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah secara resmi memulai proses seleksi untuk pemilihan Calon Ketua Dewan Komisioner dan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode jabatan 2025-2030. Proses pendaftaran untuk calon DK LPS ini akan dibuka mulai 4 Juli 2025 dan akan berakhir pada 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi ini melibatkan dua tahap, yaitu Tahapan I (Seleksi Administratif) dan Tahapan II (Seleksi Kelayakan dan Kepatutan). Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi panitia seleksi (pansel).
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), jumlah ADK LPS harus terdiri dari 7 orang, di mana 4 orang berasal dari atau dalam LPS, dan sekurang-kurangnya 2 orang harus berasal dari luar LPS. Sri Mulyani, sebagai ketua pansel, menegaskan bahwa ADK yang dicari adalah Ketua DK LPS dan anggota yang menangani program penjaminan serta resolusi bank.
Masa jabatan Ketua DK LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dan ADK LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, akan berakhir pada tanggal 3 September mendatang.
“Hari ini kami mengundang seluruh warga negara Indonesia yang terbaik untuk mendaftar sebagai calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, atau disebut DK LPS, untuk menjalankan tugas dan wewenangnya,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani merinci sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- Mampu melakukan perbuatan hukum;
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan kebangkrutan;
- Sehat jasmani;
- Usia maksimal 65 tahun saat penetapan;
- Punya pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun;
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih;
- Tidak berprofesi sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi, baik langsung maupun tidak langsung saat penetapan;
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan;
- Tidak dinyatakan sebagai individu yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya menurut peraturan perundang-undangan.