DPR Usulkan Penerapan Cukai MBDK Tahun Ini, Berikut Tanggapan Wamenkeu
Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun ini menjadi pembahasan dalam rapat panitia kerja (panja) penerimaan di DPR pada hari ini, Senin (7/7/2025).
“Ini adalah opsi yang disediakan oleh panja. Silakan jika ingin dilaksanakan,” ujar Anggito saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta.
Namun demikian, ia menekankan bahwa pemerintah masih perlu mempertimbangkan seluruh kondisi perekonomian Indonesia saat ini sebelum menerapkan cukai MBDK.
Anggito juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan cukai baru ini, meskipun target penerimaannya telah tercantum dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024 mengenai rincian APBN 2025, dengan nilai Rp 3,8 triliun.
“Saya belum bisa berkomentar lebih jauh karena kita masih perlu meninjau segala sesuatunya, baik situasi, kelayakan, maupun semua kemungkinan,” tegas Anggito.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk mulai memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini.
Hal ini ditekankan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro saat ditemui di gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).
“Iya, batal tahun ini, tapi itu tergantung pada pemerintah. Jika pemerintah menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa kemasan yang mengandung 6% pemanis akan dikenakan, tapi bukan yang dari cendol (kaki lima),” jelas Fauzi.
Dia juga menambahkan bahwa MBDK sebaiknya hanya dikenakan pada minuman kemasan yang dijual di supermarket, sementara minuman yang dijual di kaki lima tanpa BPOM tidak akan dikenakan.
“Seperti minuman di Alfamart, seperti Teh Botol Sosro atau Pocari Sweat,” ujarnya.