OJK Temukan 3 Multifinance dan 14 Pinjol dengan Modal Minim
Jakarta, PANGKEP NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa terdapat 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi syarat modal minimal sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, 14 dari 96 perusahaan peer to peer lending (P2P Lending) juga belum memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp 7,5 miliar.
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers RDK OJK pada Selasa (8/7/2025), dari 15 penyelenggara ini, lima telah mengajukan rencana aksi.
Agusman juga mengungkapkan bahwa ada dua penyelenggara syariah yang telah mengajukan rencana aksi untuk melakukan merger, sementara tujuh perusahaan lainnya sedang menjajaki calon investor strategis.
Sepanjang bulan Juni 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 18 perusahaan pembiayaan, 5 perusahaan modal ventura, dan 7 perusahaan P2P lending atas pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku, termasuk pengawasan tindak lanjut pemeriksaan.
Diketahui, hingga Mei 2025, pembiayaan pinjol tumbuh 27,93% dengan nilai outstanding mencapai Rp 82,59 triliun. Meskipun pertumbuhan ini melambat, namun tidak seburuk perlambatan yang dialami oleh industri multifinance secara keseluruhan.
Pembiayaan multifinance hanya tumbuh 2,83% dengan outstanding mencapai Rp 504,58 triliun. Pertumbuhan ini melambat secara signifikan dibandingkan dengan pertumbuhan dua digit pada tahun sebelumnya.
Bersamaan dengan meningkatnya jumlah outstanding di P2P lending, tingkat kredit macet pinjol (TWP90) juga mengalami kenaikan.
Agusman menjelaskan dalam RDK Bulanan OJK pada Selasa (8/7/2025), “Tingkat TWP90 berada di level 3,19% per Mei 2025, dibandingkan pada April sebesar 2,93%.”