OJK Daftarkan 47 Perusahaan ITSK, Termasuk 10 Kredit Alternatif dan 20 Jasa Keuangan
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa minat terhadap bisnis Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) terus meningkat. ITSK mengacu pada inovasi berbasis teknologi yang mempengaruhi produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. OJK mendorong ITSK untuk mengembangkan dan memajukan sektor keuangan di Indonesia.
“Sampai Juli 2025, OJK telah menerima 205 kali konsultasi terkait peserta sand box. Ada 8 peserta dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta 1 penyelenggara pendukung pasar. Terdapat 4 permohonan dari peserta, 3 di antaranya terkait bisnis keuangan digital dan kripto, dan 1 penyelenggara lainnya berfokus pada open finance,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7/2025).
Hasan menambahkan bahwa pada Juli 2025, terdapat 47 ITSK yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, 30 telah disetujui secara resmi, termasuk 10 pemeringkat kredit alternatif dan 20 penyedia jasa keuangan.