Pekerja Seks di Belgia Kini Diakui sebagai Pekerja Formal
Jakarta – Di Belgia, pekerja seks komersial kini diakui sebagai bagian dari tenaga kerja formal. Pemerintah setempat telah mengesahkan undang-undang yang mendukung hak-hak mereka, menjadikan Belgia sebagai negara pertama yang menerapkan kebijakan semacam ini.
Menurut laporan dari PANGKEP NEWS, hukum baru ini memungkinkan pekerja seks menandatangani kontrak kerja resmi. Mereka juga mendapatkan akses terhadap asuransi, cuti sakit, cuti liburan, tunjangan keluarga, gaji bersalin, dan pensiun.
Lebih dari itu, undang-undang ini melindungi hak-hak fundamental pekerja seks, termasuk hak untuk menolak klien, menetapkan ketentuan kerja sendiri, dan menghentikan suatu tindakan kapan saja. Selain memperkuat hak-hak pekerja seks, hukum ini juga memberikan perlindungan terhadap eksploitasi yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai mucikari.
Pada tahun 2022, anggota parlemen Belgia memutuskan untuk mendekriminalisasi pekerjaan seks dan mempersempit definisi mucikari guna memastikan bahwa pekerja seks dapat mengakses layanan seperti perbankan, asuransi, dan layanan profesional lainnya tanpa kesulitan, menurut Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI).
Regulasi ini juga menekankan pentingnya izin dan persyaratan latar belakang bagi para pengusaha di industri ini, seperti tidak memiliki catatan kriminal terkait penyerangan seksual, perdagangan manusia, atau penipuan.
Tempat usaha juga harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan, termasuk menyediakan tombol panik, serta tidak boleh memecat pekerja yang menolak klien atau tindakan tertentu, menurut laporan tersebut.
UU ini disambut baik oleh para pekerja seks, di mana langkah ini diambil oleh Brussels untuk melindungi mereka dari kekerasan. “Belgia sangat bangga saat ini,” ujar Mel Meliciousss, anggota UTSOPI, di media sosialnya. “Orang-orang yang telah bekerja di industri ini akan lebih terlindungi, dan mereka yang baru akan memahami hak-hak mereka,” tambahnya.