Usulan Pengiriman Jemaah Haji RI dengan Kapal Laut Ditolak, BP Haji Angkat Bicara
Jakarta – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dengan tegas menolak ide atau rencana pemberangkatan calon jemaah haji menggunakan kapal laut sebagai alternatif transportasi untuk musim haji 1447 Hijriah.
“Ya, BP Haji tidak menyetujui keberangkatan haji dengan kapal laut,” ujar Tenaga Ahli BP Haji Ichsan Marsha, sebagaimana dikutip dari PANGKEP NEWS, Minggu (13/7/2025).
Pernyataan ini disampaikan Ichsan sebagai tanggapan atas usulan dari Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang mengemukakan pemikiran untuk mengirim calon jemaah haji melalui jalur laut sebagai opsi selain pesawat terbang.
Menurut Ichsan, ide memberangkatkan calon jemaah haji dengan kapal laut bertentangan dengan upaya BP Haji dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ihwal penggunaan kapal laut, ia menjelaskan, akan memperpanjang durasi perjalanan calon jemaah haji dari Indonesia menuju Arab Saudi.
Selain itu, usulan tersebut dinilai tidak ekonomis.
Jika kebijakan ini diterapkan, akan berdampak pada usaha Pemerintah Indonesia yang ingin mengurangi masa tinggal jemaah di Tanah Suci dari 40 hari menjadi 30 hari.
Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta BP Haji untuk mencari cara agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) musim berikutnya dapat diturunkan dibandingkan musim haji 2025.
“Artinya, usulan menggunakan kapal laut ini akan menggeser keinginan awal kita, seperti upaya menekan biaya haji dan mengurangi masa tinggal di Tanah Suci,” jelas dia.
Di sisi lain, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan kemungkinan penggunaan jalur laut untuk pemberangkatan ibadah umrah dan haji yang saat ini tengah dibicarakan dengan otoritas Arab Saudi.
“Ke depan kami melihat prospek yang baik untuk memperkenalkan umrah dan haji melalui kapal laut. Kami juga baru saja berdiskusi dengan sejumlah pejabat di Arab Saudi,” ungkap Menag.