Jakarta, PANGKEP NEWS
Pemerintah sedang menyusun aturan baru berupa peraturan presiden yang akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang di antaranya mencakup implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk para peserta BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025.
Peraturan baru ini juga menetapkan bahwa pemerintah harus menetapkan manfaat, tarif, dan iuran baru BPJS Kesehatan selambat-lambatnya pada 1 Juli 2025, bersamaan dengan diberlakukannya sistem layanan rawat inap yang tidak lagi mengacu pada pembagian kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa terkait KRIS, pemerintah sedang berdiskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kami sedang membahasnya di tingkat Menko,” ujarnya ketika ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (15/7).
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebutkan bahwa pada 15 Juni 2025, draft Perpres baru mengenai Jaminan Kesehatan masih berada di panitia antar kementerian dan belum sampai di meja Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, penerapan KRIS masih menunggu Perpres baru tersebut disahkan.
“Tunggu hingga Perpres diundangkan, yang jelas rumah sakit sudah mempersiapkan diri untuk KRIS,” ujar Kunta kepada PANGKEP NEWS.
Dalam RDP di Komisi IX DPR pada 30 Mei 2025, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar implementasi KRIS diundur hingga 31 Desember 2025. Alasannya adalah baru 1.436 dari 2.554 rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria KRIS.
Sementara itu, 786 RS baru memenuhi 9-11 kriteria, 189 RS memenuhi 5-8 kriteria, 46 RS memenuhi 1-4 kriteria, dan 70 RS belum memenuhi kriteria apapun.
“Karena itulah kami mengusulkan agar implementasi pada Juni diperpanjang hingga 31 Desember 2025, karena data menunjukkan bahwa 90% baru akan selesai di akhir 2025,” ujar Budi.
Saat ini, Menkes menyebutkan bahwa 2.554 RS telah mengisi kesiapan implementasi KRIS di aplikasi RS online. Dari jumlah tersebut, 88 persen RS hampir siap mengimplementasikan KRIS. Rinciannya adalah 1.436 RS telah memenuhi 12 kriteria, dan 786 RS memenuhi 9 hingga 11 kriteria.
“Seharusnya pada 2025, hampir 90% rumah sakit dapat menyelesaikannya. Memang ada sekitar 300 RS yang belum memenuhi kriteria, tetapi 90% dari 2.500-an RS seharusnya memenuhi kriteria di akhir tahun ini,” ungkap Budi.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan hasil kajian serta laporan pelaksanaan uji coba KRIS paling lambat 15 Juni 2025.
Mulanya, KRIS dijadwalkan transisi pada 30 Juni 2025 dan berlaku pada 1 Juli 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Namun, karena masih mempersiapkan sarana dan prasarana untuk transisi, serta adanya kebutuhan sosialisasi yang lebih panjang agar masyarakat tidak bingung dengan penerapan KRIS, jadwalnya diundur.
“Sosialisasi yang panjang diperlukan, karena perubahan dari kelas 1 dengan dua tempat tidur, kelas 2 dengan tiga tempat tidur, dan kelas 3 dengan empat tempat tidur ke sistem baru ini memerlukan penyesuaian,” ungkap Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi.