Perubahan UU Ketenagalistrikan: Ini Poin-Poin Utamanya
Jakarta – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang mendiskusikan revisi terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Gatrik).
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan bahwa revisi UU Gatrik bertujuan untuk menjamin akses listrik bagi seluruh rakyat Indonesia. Revisi ini juga mendorong negara untuk bertanggung jawab dalam membangun jaringan transmisi kelistrikan.
Pihaknya telah menerima naskah akademik dari Badan Keahlian Dewan untuk mendukung pembahasan UU Gatrik secara menyeluruh.
Sugeng menjelaskan, “Revisi ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya, atau periode lalu ketika kami berada di Komisi VII. Naskah akademiknya sudah lengkap, setelah Tim Keahlian Dewan mengumpulkan berbagai pendapat dari akademisi, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya terkait kelistrikan dan migas,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, UU Gatrik sudah mengalami penyesuaian dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker), namun hal tersebut belum sepenuhnya mencakup semua kebutuhan mendesak. Oleh karena itu, revisi UU Gatrik masih akan dikaji lebih lanjut.
Salah satu fokus utama dalam revisi ini adalah memastikan akses listrik bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Listrik bukan lagi barang mewah. Ini adalah hak setiap warga negara untuk bisa mengakses listrik,” tegasnya.
Sugeng menambahkan, untuk memastikan akses tersebut, diperlukan pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab negara. Ini untuk memfasilitasi listrik yang terjangkau dari berbagai sumber, termasuk energi baru terbarukan (EBT).
“Siapa yang akan menyediakan listrik? Bisa BUMN, BUMD, koperasi, atau swasta,” jelasnya.
“Tidak ada lagi alasan ketika listrik masuk desa tetapi tidak ada transmisinya. Dengan undang-undang ini, negara diwajibkan menyiapkan infrastruktur, meskipun itu berupa skater-skater di pulau-pulau, di mana penyedia energinya adalah PLN yang secara ekonomi tidak menguntungkan, biarkan masyarakat setempat berkreasi dengan mikro hidro dan sebagainya,” tambahnya.
Sugeng menjelaskan bahwa infrastruktur kelistrikan ini juga dapat menekan harga listrik di wilayah yang menggunakan sumber EBT menjadi lebih murah dibandingkan dengan listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Meskipun batu bara masih disubsidi oleh negara, namun belum mampu menjangkau wilayah 3T.
“Tidak adil jika kreativitas masyarakat di daerah dengan skala ekonomi kecil dibandingkan dengan harga listrik PLN. PLN hanya akan membeli jika harganya memenuhi kriteria harga PLN yang semuanya disubsidi energi primernya,” bebernya.
Sugeng menargetkan revisi UU Ketenagalistrikan dapat diselesaikan setelah RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) rampung.
“Kami menargetkan RUU EBET selesai dalam enam bulan. Setelah itu, revisi UU Gatrik akan diselesaikan dalam enam bulan berikutnya, diikuti oleh revisi UU Migas,” tandasnya.
(wia)