OJK Menghentikan Aktivitas Omnicom Group Terkait Penipuan
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau dikenal sebagai Satgas PASTI, telah memberhentikan beberapa kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC).
Hudiyanto, selaku Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, menyatakan bahwa OMC diduga melakukan penipuan dengan cara menyamar sebagai perusahaan yang sah dan berizin.
Faktanya, Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan dari Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Sementara itu, beberapa kegiatan usaha yang diduga mencatut identitas Omnicom Group di Indonesia terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin yang sesuai peraturan.
Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi dengan berbagai pihak, ditemukan bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema bisnis yang dicurigai sebagai penipuan, menggunakan sistem rekrutmen berjenjang member-get-member untuk mendapatkan komisi.
“Anggota diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang dan tidak ada aktivitas usaha atau produk yang dijual, melainkan hanya melakukan aktivitas penilaian,” jelasnya dalam sebuah pernyataan, Rabu (16/7).
Selain itu, aplikasi atau situs web yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
“Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan sosial kepada masyarakat serta mengumpulkan massa dalam acara seminar atau pertemuan. Usaha tersebut juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang,” tambahnya.
Dalam upaya menghentikan kegiatan usaha tersebut, Satgas PASTI telah melakukan beberapa tindakan, termasuk memblokir akses dan link/URL terkait aktivitas OMC di Indonesia, memblokir rekening bank dari pihak terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.
Penanggulangan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat memerlukan dukungan dan peran aktif dari masyarakat, berupa kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” atau dikenal sebagai 2 L. Legal berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas atau lembaga terkait. Logis berarti memperhatikan apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, atau menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal, diharapkan melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau email.