Jakarta – DJP Memperketat Pengawasan Pajak Melalui Media Sosial
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak dengan memantau aktivitas masyarakat di media sosial.
Langkah ini diambil DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Namun, bagaimana DJP bisa mengawasi wajib pajak melalui media sosial?
Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I, menjelaskan bahwa DJP memanfaatkan teknik crawling untuk memantau kepatuhan pajak di media sosial.
Metode crawling ini mengandalkan mesin pencari untuk mendeteksi konten yang diunggah oleh pengguna media sosial.
“Aktivitas di media sosial pasti dipantau. Kami menggunakan model crawling untuk mengawasi meskipun belum ada regulasi khusus untuk memungut,” ujar Yoga dalam sebuah briefing di Kantor Pusat DJP.
Menurut Yoga, para petugas pajak memonitor kekayaan yang dipamerkan oleh wajib pajak di media sosial. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan informasi yang ada dalam sistem pajak.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka otoritas pajak akan memberikan edukasi atau peringatan langsung kepada wajib pajak terkait.
“Jadi kalau ada yang suka pamer mobil di media sosial, pasti diperhatikan oleh petugas pajak. Model crawling ini adalah bagian dari pengawasan kami,” tambah Yoga.
Yoga juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang menerima endorse tidak akan luput dari pengawasan petugas pajak.
“Untuk endorsement, kami juga telah melakukan banyak pengawasan,” jelas Yoga.
Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, mengakui bahwa pengumpulan informasi dari media sosial adalah upaya untuk memverifikasi aset wajib pajak.
“Media sosial itu memang sumber informasi. Ini membantu kami melihat diskrepansi, seperti aset yang belum dilaporkan atau berbeda dengan SPT dan LHKPN. Ini sudah lama kami lakukan,” ujar Bimo.