Kisruh Pengadaan Chromebook, Ini Brand Laptop yang Berhasil Menang Tender
Jakarta, PANGKEP NEWS – Terjadi masalah dalam pengadaan laptop ChromebookOS oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pengadaan ini menggandeng beberapa produsen komputer lokal, seperti Zyrex.
Pada bulan Juli 2021, dalam siaran pers dan keterbukaan informasi, Zyrex menyatakan telah menerima pesanan sebanyak 165 ribu unit laptop. Pengadaan ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam program digitalisasi pendidikan.
“Zyrex telah menerima pesanan 165.000 laptop dengan nilai Rp 700 miliar dan siap memenuhi kebutuhan laptop dalam negeri senilai Rp 17 triliun hingga tahun 2024,” ujar Evan Jordan, Sekretaris Perusahaan ZYRX, dalam keterbukaan informasi tahun 2021.
Selama periode tersebut, Zyrex menyiapkan produksi laptop dalam negeri guna memenuhi kebutuhan digitalisasi dan program #SiswaTOP atau Satu Siswa Laptop yang diluncurkan sejak 2021.
Dalam keterangan resmi dari Zyrex, Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menjelaskan bahwa pemerintah telah menganggarkan 190 ribu laptop dengan nilai Rp 1,3 triliun. Di samping itu, DAK pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mengadakan 240 ribu laptop.
“Pada tahun 2021, program ini berjalan, digitalisasi ini diterapkan di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan kita kirimkan 190 ribu laptop ke 12 ribu sekolah dengan anggaran Rp 1,3 triliun. 100% menggunakan laptop produk dalam negeri,” kata Nadiem.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan akan menyelidiki perusahaan swasta yang menjadi rekanan dalam pengadaan ChromeOS kementerian tersebut. Beberapa pihak sudah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Untuk para rekanan dalam pengadaan ChromeOS masih dalam penyelidikan. Memang sudah ada yang dipanggil. Namun, penyidik masih belum memiliki cukup alat bukti,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Selasa Malam (16/7/2025).
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun. Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021.
2. Mulatsyah (MUL), Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
3. Ibrahim Arief atau IBAM, Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek.
4. Jurist Tan, Staf Khusus Menteri.
(nov/dem)