BPOM Peringatkan Bahaya Mainan Kosmetik untuk Anak
Jakarta – Produk kosmetik untuk anak-anak dan remaja tengah digandrungi. Dengan warna-warna menarik dan desain yang imut, produk ini sering ditemui di pasar online.
Namun, di balik popularitasnya, BPOM dan Kementerian Perindustrian mengingatkan bahaya tersembunyi. Risiko ini datang dari bahan kimia berbahaya dan kualitas produk yang kurang baik.
Mohamad Kashuri, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, menekankan bahwa kosmetik mainan tidak boleh dianggap sepele. Banyak produk yang menargetkan anak-anak ternyata mengandung bahan kimia seperti Azo, formalin, atau rhodamin B yang berbahaya bagi kulit sensitif anak.
“Walaupun hanya mainan atau boneka, kenyataannya tetap bisa bersentuhan dengan kulit anak. Jika bahan berbahaya digunakan dan produk tersebut tidak memiliki izin edar, risikonya nyata,” kata Kashuri dalam sebuah webinar yang berlangsung secara daring dan luring di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan, seluruh mainan anak yang mengandung unsur kosmetik kini harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki izin edar dari BPOM. Pengawasan dilakukan melalui sistem tiga pilar: industri, pemerintah, dan masyarakat.
BPOM juga menganjurkan orang tua untuk menerapkan langkah “Cek Klik” sebelum membeli produk, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. “Jika ragu, masyarakat dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk memverifikasi legalitas produk atau melaporkan jika ada produk mencurigakan,” tambahnya.
Miranti Rahayu, Pembina Industri Ahli Muda Kementerian Perindustrian, menyoroti pentingnya standarisasi industri sebagai bentuk intervensi pemerintah. Tujuannya adalah agar pasar tidak dibanjiri produk murah berkualitas rendah yang berbahaya.
“Produk murah sering kali mengorbankan kualitas bahan baku. Oleh karena itu, standar minimum seperti SNI sangat diperlukan. Jangan biarkan pasar dikuasai produk berbahaya hanya karena harganya murah,” tandasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem standarisasi nasional, ada tiga jenis standar: SNI sebagai batas minimal, Spesifikasi Teknis, dan Pedoman Tata Cara (PTC). Meskipun SNI bersifat sukarela, bisa diberlakukan wajib jika ada kepentingan nasional, misalnya perlindungan anak dan konsumen.
Produk yang diproduksi di bawah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10-33 harus mengikuti pembinaan wajib dari Kementerian Perindustrian.
“Jika kosmetik anak atau mainan berunsur kosmetik terbukti berbahaya, pemerintah bisa mewajibkan SNI untuk produk tersebut,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Keduanya sepakat bahwa perlindungan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Orang tua diminta untuk aktif mendampingi anak saat bermain kosmetik, memastikan pembelian produk dari toko resmi, dan memeriksa izin edar sebelum digunakan.
“Jika membeli kosmetik online dan kemasannya sudah rusak, sebaiknya jangan digunakan. Bisa jadi sudah tercemar mikroba,” tegas Kashuri.