Warga Rusun DKI Jakarta Siap Ajukan Gugatan Terkait Tarif Air Setara Mal
Jakarta, PANGKEP NEWS – Ribuan penghuni rumah susun dan apartemen dari berbagai daerah di DKI Jakarta mengadakan aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (21/7/2025). Mereka menolak kebijakan penggolongan pelanggan air bersih PAM Jaya yang dianggap tidak adil dan merugikan warga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun (rusun).
Protes ini dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) dan diikuti sekitar 40 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang mewakili lebih dari 200 ribu pemilik, penghuni, dan penyewa rusun.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya memicu aksi ini, dengan menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III), setara dengan mal dan apartemen mewah. Aturan ini dikeluarkan pada 16 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Akibatnya, warga rusun yang dimasukkan dalam kategori Apartemen harus membayar tarif air bersih PAM Jaya lebih mahal (Rp21.550) dibanding dengan Rumah Tangga di Atas Menengah dan Rumah Susun Mewah (Rp17.500).
“Kami tidak mengerti mengapa Pak Gubernur seakan tidak peduli mengenai hal ini, padahal sudah banyak anggota kami yang mengeluhkan masalah ini. Kami bahkan telah membuat banyak Laporan Masyarakat di Balai Kota dan telah mengirim surat untuk beraudiensi. Namun tidak ada satu pun yang ditanggapi. Bahkan surat-surat kami tidak ada yang dijawab,” ujar Adjit di depan Balaikota, Jakarta, Senin (21/7/2025).
P3RSI menilai klasifikasi dalam keputusan gubernur tersebut keliru secara hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Mereka berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendengarkan aspirasi warganya yang tinggal di rusun. Namun jika tidak, warga rusun berencana mengadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“P3RSI bersama warga rusun Se-DKI Jakarta akan menggugat dengan mengajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung,” tegasnya.
Ribuan warga ini juga membentangkan spanduk berisi protes dalam berbagai format, mereka merasa bahwa kebijakan yang ada saat ini tidak adil.
“Penghuni Rusun Diperlakukan Tidak Adil, Tarif dan Golongannya Disamakan Gedung Komersial,” tulis spanduk massa.
“Pak Gubernur Jakarta Jangan Jadikan Rusun Korban Kebijakan Komersialisasi yang Salah Kaprah!” tulis massa aksi lain.
“Gubernur Jangan Tutup Telinga Terhadap Fakta Penggolong Pelanggan Rusun Pam Jaya Yang Keliru!”
“Kami Menggugah Nurani Gubernur DKI Jakarta, Penghuni Rumah Susun Juga Wargamu!” tulis warga lain.