Peningkatan Anggaran Polri dan Keperluan Reformasi Institusi
Catatan: Artikel ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan opini Redaksi PANGKEP NEWS.
Pada 1 Juli 2025, kita merayakan Hari Ulang Tahun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ke-79, atau dikenal sebagai Hari Bhayangkara. Momen ini bukan hanya kegiatan tahunan, melainkan refleksi atas perjalanan institusi yang terbentuk dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946.
Tema tahun ini, ‘Polri untuk Masyarakat’, menyiratkan bahwa Polri seharusnya berasal dari rakyat, bekerja untuk rakyat, dan mengabdi kepada negara, bukan menjadi alat kekuasaan atau pelindung para pelanggar hukum.
Namun, cita-cita tersebut tampaknya masih jauh dari kenyataan. Di tengah usaha untuk mentransformasikan institusi dan membangun pelayanan berbasis masyarakat, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak kontradiksi.
Belum lama ini, publik dikejutkan dengan tragedi penembakan antar aparat, pelecehan seksual, dan kekerasan terhadap warga sipil. Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, yang melibatkan pesta dan minuman keras, serta penangkapan tujuh polisi termasuk Kasat Narkoba Polres Nunukan karena terkait jaringan narkoba, semakin menambah daftar panjang kasus yang mencoreng nama Polri.
Publik sudah sangat jenuh. Kejadian-kejadian tersebut bukanlah insiden yang terjadi sekali dua kali. Media sosial mengungkapkan krisis kepercayaan terhadap Polri yang semakin meningkat.
Pertanyaannya adalah: Apakah reformasi institusional Polri sudah benar-benar dilakukan dengan serius? Atau hanya sekadar jargon seremonial yang ditampilkan melalui baliho dan pidato?
Meningkatnya Anggaran?
Di tengah situasi yang tertekan ini, usulan tambahan anggaran Polri untuk 2026 sebesar Rp63,7 triliun, sehingga total anggaran mencapai Rp173,3 triliun, patut dipertanyakan dari sisi teknokratik dan moral. Perincian belanja pegawai, barang, dan modal tampak meyakinkan, namun tanpa transparansi dan peta jalan reformasi yang jelas, kenaikan ini lebih terlihat sebagai penguatan status quo, bukan transformasi.
Anggaran untuk kendaraan listrik, rumah dinas, dan kapal cepat memang penting. Namun, apa gunanya infrastruktur megah jika mental aparat masih buruk? Apa artinya peningkatan tunjangan jika masyarakat masih harus ‘bayar, bayar, dan bayar…’ untuk mengurus SIM, STNK, hingga laporan kehilangan barang?
Lagu ‘Bayar, Bayar, Bayar’ dari Sukatani mencerminkan distorsi pelayanan publik oleh institusi kepolisian: ‘Mau korupsi, bayar polisi. Mau gusur rumah, bayar polisi. Mau babat hutan, bayar polisi. Mau jadi polisi, bayar polisi.’
Apakah ini yang dimaksud dengan ‘Polri untuk masyarakat’? Apakah ini hasil dari transformasi institusi? Publik berhak bertanya: apakah anggaran sebesar itu benar-benar digunakan untuk meningkatkan keadilan, pelayanan, dan akuntabilitas, atau justru menambah ruang untuk menyemai rente dan patronase.
Tepat Sasaran
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, usulan kenaikan anggaran Polri menjadi yang terbesar dibandingkan institusi lainnya. Namun ini ironis, karena pada hari yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan proyeksi defisit APBN 2025 sebesar Rp662 triliun (2,78 persen dari PDB), lebih tinggi dari target awal.
Pendapatan negara di semester pertama 2025 hanya mencapai 40 persen dari target, lebih rendah daripada saat pandemi 2020. Ini menunjukkan kondisi fiskal kita sedang tidak baik-baik saja.
Apakah Komisi III DPR telah mempertimbangkan urgensi kondisi keuangan negara dalam menyetujui usulan anggaran sebesar itu? Apakah sudah ada kajian teknokratik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik?
Jangan sampai kenaikan anggaran ini hanya menambah jumlah proyek pengadaan yang rawan korupsi. DPR seharusnya tidak hanya menjadi ‘cap stempel,’ namun harus kritis mengawal pengelolaan APBN.
Saya pernah membahas dalam opini saya di PANGKEP NEWS bahwa praktik korupsi modern kini bukan lagi bersifat konvensional. Korupsi telah dilembagakan, dimulai dari penentuan harga yang dinegosiasikan secara tertutup sebelum proses pengadaan dimulai.
Dalam banyak kasus, ini bukan sekadar penipuan dan maladministrasi, melainkan bagian dari korupsi yang terstruktur, di mana institusi negara dijadikan alat untuk mendistribusikan rente bagi segelintir elite. Hal yang sama bisa terjadi dalam proyek-proyek pengadaan Polri jika tidak ada pengawasan dan pembenahan sistem anggaran secara menyeluruh.
Efisiensi bukan berarti memangkas belanja sembarangan, tetapi bagaimana setiap rupiah memberi dampak maksimal bagi masyarakat.
Reformasi Polri seharusnya menjadi bagian dari agenda efisiensi birokrasi dan pemulihan ekonomi rakyat. Kenaikan anggaran yang tidak disertai reformasi institusional akan memperlebar ketimpangan, memperkuat distrust, dan memperlemah kredibilitas negara.
Reformasi
Reformasi Kepolisian harus dimulai dari pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM) secara menyeluruh. Tidak cukup dengan mengganti Kapolri atau program perbaikan citra. Pengawasan internal dan eksternal seperti Kompolnas, Ombudsman, serta masyarakat sipil harus diperkuat. Tidak boleh ada lagi budaya impunitas. Setiap pelanggaran harus ditindak tegas dan dibuka ke publik. Polri harus menjadi teladan, bukan ancaman.
Di sisi teknokrasi, perencanaan anggaran Polri sudah saatnya dirombak secara mendasar. Rencana reformasi kelembagaan Polri tidak boleh lagi menjadi dokumen internal yang eksklusif, tetapi harus dirancang secara terbuka dan akuntabel kepada publik.
Fokus belanja tidak lagi semata diarahkan pada pembangunan infrastruktur fisik atau peningkatan tunjangan, melainkan harus bertransformasi menuju investasi jangka panjang dalam pengembangan kapasitas, pelatihan etika, dan rekonstruksi kepercayaan publik sebagai aset sosial yang paling krusial bagi legitimasi kepolisian.
Penganggaran Strategis
Perencanaan anggaran Polri tidak boleh lagi berhenti pada program-program populis atau proyek berumur pendek. Dibutuhkan kebijakan penganggaran yang strategis, dengan orientasi jangka panjang seperti pengentasan kemiskinan struktural melalui pendekatan keadilan restoratif, reformasi sistemik dalam penegakan hukum, serta memperkuat kehadiran Polri secara emosional dan eksistensial dalam menyelesaikan persoalan sosial yang dihadapi masyarakat sehari-hari.
Sudah waktunya kita mengembalikan makna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen yang ‘mulia’—bahwa setiap rupiah yang dikumpulkan dari rakyat harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik yang adil, humanis, dan berpihak. Bukan sebaliknya: menjadi sumber kenikmatan bagi segelintir elite, memperbesar jurang ketidakadilan, dan menjauhkan Polri dari panggilan utamanya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Lembaga kepolisian sedang menghadapi tantangan serius. Dalam situasi ini, reformasi harus menjadi keharusan, bukan sekadar pilihan. Jika tidak, maka kita akan terus hidup dalam sinisme, dan kembali mengingat kalimat legendaris dari Gus Dur: ‘Di Indonesia, hanya ada tiga polisi yang jujur: polisi tidur, patung polisi, dan Hoegeng.’
Jika Polri benar-benar ingin mengabdi kepada masyarakat dan bangsa, maka reformasi tidak bisa ditunda. Tidak cukup hanya menaikkan anggaran. Yang harus ditingkatkan adalah kejujuran, integritas, dan keberpihakan kepada rakyat. Sebab tanpa itu semua, uang sebesar apa pun tidak akan mampu membeli kembali kepercayaan yang sudah lama hilang.