Penghasilan Ketua RT-RW di Jakarta Tertinggi, Ini Daftar dari Bekasi hingga Padang
Jakarta, PANGKEP NEWS – Banyak yang tertarik untuk menjadi ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) karena pendapatan yang cukup menjanjikan. Namun, tugas ketua RT dan RW tidaklah ringan karena mereka harus membina dan menjaga hubungan baik di tingkat komunitas terkecil di Indonesia.
Ketua RT umumnya dipilih secara langsung oleh warga. Sedangkan ketua RW dipilih melalui musyawarah langsung oleh para Ketua RT setempat.
Peranan RT dan RW sangat penting untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan keharmonisan di lingkungan masyarakat. Ketua RT bertanggung jawab atas administrasi kependudukan, menjaga ketertiban lingkungan, dan menyelesaikan perselisihan di masyarakat.
Ketua RT dipilih oleh warga (Kepala Keluarga) dan ditetapkan oleh Lurah atas nama Wali Kota. Pengurus RT adalah warga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah daerah telah mengatur besaran pendapatan Ketua RT melalui keputusan Gubernur masing-masing Provinsi.
Berapa besar penghasilan Ketua RT-RW di berbagai daerah? Berikut daftar daerah dengan penghasilan RT-RW yang cukup besar.
1. DKI Jakarta
Pada 2025, penghasilan Ketua RT di Jakarta masih sebesar Rp 2.000.000 per bulan, sedangkan Ketua RW mendapat Rp 2.500.000 per bulan. Besaran ini diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.
Namun, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, berjanji menggandakan penghasilan Ketua RT dan RW. Pada 2025, penghasilan ini bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
2. Bekasi
Menurut Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021, insentif operasional untuk Ketua RT-RW ditetapkan sebesar Rp 5.000.000 per tahun, yang berarti Rp 416.000 per bulan.
3. Bandung
Berdasarkan informasi dari laman Pemerintah Kabupaten Bandung, insentif untuk Ketua RT-RW di Bandung adalah Rp 300.000 per bulan, ditambah BPJS Kesehatan dari program Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna.
4. Semarang
Menurut postingan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi, pada 28 Juni 2022, gaji Ketua RT-RW di Semarang pada 2022 adalah Rp 600.000 per bulan, yang akan dinaikkan menjadi Rp 1.000.000 pada tahun berikutnya. Hingga saat ini, besaran tersebut belum mengalami perubahan.
5. Yogyakarta
Sesuai Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, upah Ketua RT-RW di Yogyakarta adalah Rp 250.000 per bulan.
6. Makassar
Menurut Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, upah Ketua RT-RW didasarkan pada pencapaian kinerja. Jika kinerja cukup rendah, mereka akan mendapat Rp 500.000 per bulan, dan bisa mencapai Rp 2.000.000 per bulan jika kinerja tinggi.
7. Pontianak
Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, Ketua RT-RW mendapat Rp 1.500.000 per tahun, atau sekitar Rp 125.000 setiap bulan.
8. Riau
Sesuai informasi dari situs resmi Pemerintahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, honor Ketua RT adalah Rp 500.000 per bulan.
9. Padang
Dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, dinyatakan bahwa gaji Ketua RT-RW di Padang adalah Rp 245.000 per bulan.
10. Palembang
Menurut Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, gaji Ketua RT-RW akan dinaikkan menjadi Rp 1.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 600.000, yang direncanakan berlaku mulai November 2024 atau paling lambat awal Januari 2025.