Jakarta – Menteri Pertanian Amran Sulaiman Melaporkan Pengusaha Beras
Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, melaporkan ratusan pengusaha beras kepada Kapolri dan Jaksa Agung setelah menemukan praktik kecurangan yang berpotensi merugikan konsumen sebesar Rp99 triliun.
Hasil temuan ini berasal dari investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan pihak pengawas lainnya.
Dari 268 merek beras yang diuji di 13 laboratorium di 10 provinsi, 212 merek ditemukan bermasalah. Data dari Kementan menunjukkan bahwa 85,56% beras premium tidak memenuhi standar mutu, 59,78% dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21% memiliki berat lebih ringan dari yang tercantum pada kemasan.
“Sebanyak 212 merek beras dari total 268 yang diperiksa tidak sesuai dengan standar mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. Ini merugikan masyarakat,” tutur Amran dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Sabtu (28/6/2025).
“Kami sudah menghubungi Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini (Jumat, 27 Juni 2025) kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh dikalahkan oleh mafia pangan,” tambahnya.
Amran menjelaskan, modus kecurangan termasuk pengemasan ulang beras SPHP subsidi pemerintah menjadi beras premium yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.
Mentan menyoroti bahwa kenaikan harga beras ini menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah meningkatnya produksi nasional.
FAO memprediksi produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, melampaui target nasional 32 juta ton.
“Dulu, harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga masih tinggi. Ini menunjukkan adanya penyimpangan,” jelasnya.
“Kerugian konsumen akibat kecurangan ini bisa mencapai Rp99 triliun. Beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan ditemukan dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal,” bebernya.
Polri Beri Waktu 2 Minggu
Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan, waktu dua minggu diberikan kepada semua pelaku usaha beras untuk melakukan klarifikasi dan penyesuaian terhadap produk mereka.
“Jika tidak dilakukan, Satgas Pangan akan menerapkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Helfi.
Senada dengan itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Andi Herman, mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap harga di HET atau kualitas yang dijual tidak sesuai harus ditindak secara hukum untuk memberikan efek jera dan perbaikan tata kelola.
“Temuan ini merupakan pelanggaran atas berbagai regulasi, baik dalam hal mutu, harga, maupun distribusi pangan,” katanya.
“Dari sisi hukum, ini adalah praktik mark up dan pelanggaran integritas mutu dan berat produk. Karena beras ini merupakan komoditas subsidi negara, kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat. Kami mendukung penegakan hukum yang tegas sebagai efek jera dan perbaikan tata kelola,” tegas Herman.