Pemimpin PPATK Meminta Bank Bebaskan Biaya Reaktivasi Rekening Dormant
Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta bank untuk tidak mengenakan biaya saat melakukan reaktivasi rekening dormant yang diblokir sementara.
Pemblokiran sementara terhadap 105 bank dari Mei sampai Agustus 2025 ini dilakukan untuk mendorong bank agar lebih aktif dalam melakukan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), serta mencegah penggunaan rekening dormant sebagai sarana penampungan dana dari aktivitas ilegal.
“Memang ada beberapa bank yang mengharuskan deposit tertentu untuk reaktivasi. Kami sedang berdiskusi dengan bank apakah ini bisa dihindari,” ujar Ivan di kantornya di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
Ivan menyadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi persyaratan reaktivasi rekening dormant. Oleh karena itu, dia berharap bank tidak membebankan biaya reaktivasi.
“Karena ada masyarakat yang tidak mampu menambah deposit di rekeningnya. Kami sedang berupaya dengan teman-teman di sektor perbankan,” tambah Ivan.
Ivan menekankan bahwa hanya segelintir bank yang masih mengenakan biaya reaktivasi. Sebagian besar bank tidak memberlakukan biaya apapun untuk reaktivasi tersebut.
“Tidak semua bank menerapkan syarat tersebut. Hanya beberapa bank saja. Ini memang kebijakan masing-masing bank. Dari PPATK, kami berharap semuanya bisa dilakukan dengan cepat,” ujar Ivan.
Dari hasil analisis terhadap 122 juta rekening dormant di 105 bank sejak Februari 2025 dan pemblokiran bertahap mulai 16 Mei 2025 hingga Juli dan Agustus 2025 dalam 16 batch, PPATK menemukan bahwa 1.155 rekening digunakan untuk aktivitas ilegal tanpa transaksi debit selama 1-5 tahun.
Rekening-rekening tersebut memiliki total dana lebih dari Rp 1,15 triliun. Mayoritas digunakan untuk perjudian dengan 517 rekening senilai Rp 548,27 miliar, dan korupsi dengan 280 rekening senilai Rp 540,68 miliar.
Kasus besar lainnya melibatkan cyber crime dengan 96 rekening senilai Rp 317,5 juta, pencucian uang atau TPPU dengan 67 rekening senilai Rp 7,29 miliar, narkotika dengan 65 rekening senilai Rp 4,82 miliar, dan penipuan dengan 50 rekening senilai Rp 4,98 miliar.
Selain itu, ditemukan pula pelanggaran di bidang perpajakan dengan 20 rekening senilai Rp 743,43 juta, penggelapan dengan 16 rekening senilai Rp 31,31 triliun. Terkait terorisme ada 3 rekening senilai Rp 539,35 juta, penyuapan 2 rekening Rp 5,13 juta, dan 7 rekening terkait perdagangan manusia dengan total Rp 22,83 juta.
“Jika kami menemukan kaitan dengan tindak pidana, kami akan menginformasikannya kepada penegak hukum. Penghentian akan terus dilakukan dan disampaikan ke penegak hukum,” tegas Ivan.
Lebih lanjut, tercatat ada sekitar 1,5 juta rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal selama periode 2020-2024 dari hasil pemeriksaan rekening dormant. Dari total tersebut, 150 ribu rekening dijadikan rekening nominee dan 120 ribu rekening telah diperjualbelikan. Sebanyak 20 ribu di antaranya juga sudah diretas.
Oleh karena itu, Ivan menekankan bahwa sejak Februari 2025, PPATK telah melakukan analisis terhadap rekening-rekening tersebut dan mulai 16 Mei 2025 melakukan penghentian sementara transaksi dormant. Transaksi dormant ini biasanya berupa rekening yang tidak memiliki aktivitas debit dalam jangka waktu 1 hingga 5 tahun.
“Inilah yang membuat kami merasa perlu lebih serius melindungi hak dan kepentingan nasabah, sehingga sasaran kami adalah rekening dormant,” jelas Ivan.