Jakarta, PANGKEP NEWS
Pemilik usaha hotel, restoran, kafe, dan sektor lainnya kini merasa cemas ketika memutar musik atau lagu di tempat usaha mereka. Kekhawatiran akan terjerat kasus hukum menjadi alasan utama ketakutan ini.
Para pengusaha restoran diwajibkan untuk membayar royalti atas musik yang diputar di tempat usaha mereka. Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menjelaskan bahwa royalti ini dibayarkan setiap tahun ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dengan perhitungan untuk hotel berdasarkan jumlah kamar, sementara untuk restoran berdasarkan jumlah kursi.
“Ada perdebatan, misalnya pihak LMKN menyebut biayanya terjangkau, dihitung dari 60% tingkat hunian dan seterusnya. Mahal atau murah itu relatif. Kita tidak bisa menilai sendiri. Dari pihak LMKN mungkin dianggap murah, tetapi dari pandangan usaha, bisa jadi lain,” ungkap Maulana kepada PANGKEP NEWS, Kamis (7/8/2025).
Di tengah kondisi ekonomi yang sedang merosot, banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga restoran besar harus menutup usaha mereka. Nilai yang harus dibayarkan ke LMKN bisa mencapai jutaan rupiah untuk restoran besar.
“Itu tergantung pada jumlah kursi. Jika Rp 50 juta tidak sampai, kecuali kursinya sangat banyak. Paling tidak dihitung per kursi. Jika tidak salah, sekitar Rp 120 ribu per kursi, kalikan saja. Jika memiliki 20 kursi, berarti sudah Rp 2,4 juta,” jelasnya.
Namun, Maulana belum memiliki detail lengkap mengenai perhitungan untuk restoran, hotel, maupun tempat lainnya. Setiap tempat memiliki klasifikasi nilai tersendiri.
“Kita tidak tahu rincian perhitungannya, karena itu ditetapkan oleh pihak LMKN dan pemerintah. Kita tidak tahu dasarnya. Dari informasi yang mereka sampaikan, katanya sudah 60% dari total royalti dan lebih murah dibandingkan negara lain. Hal-hal ini kita tidak tahu. Kita tidak terlibat dalam penetapan itu,” tambah Maulana.