Perpres Tukin untuk Dosen dan ASN Kemdiktisaintek Diterbitkan
JPNN.com, JAKARTA – Presiden telah menerbitkan Perpres mengenai tukin untuk dosen dan ASN Kemdiktisaintek. Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengumumkan secara resmi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.
“Pada tanggal 27 Maret 2025, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemdiktisaintek telah diundangkan. Ini adalah langkah penting dalam reformasi birokrasi pendidikan tinggi kita,” ucap Menteri Brian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4).
Menurut Menteri Brian, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat reformasi birokrasi yang memberikan dampak positif.
Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi dan kinerja para aparatur sipil negara, khususnya dosen yang berperan sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat.
Lebih dari sekadar insentif administratif, kebijakan ini adalah pengakuan negara terhadap peran penting perguruan tinggi dalam kemajuan ilmu pengetahuan, inovasi, dan pembangunan bangsa.
Poin Penting dalam Perpres Tukin
1. Kebijakan Tukin ini berlaku bagi semua pegawai ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Kemdiktisaintek yang telah diangkat secara penuh oleh pejabat berwenang.