Penyelidikan Polisi atas Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan Jan Hwa Diana
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sedang menyelidiki dugaan penahanan ijazah yang dialami oleh eks karyawan Jan Hwa Diana dari perusahaan UD Sentoso Seal bernama Nila Handiarti.
Pengaduan itu telah diterima dengan nomor Laporan Polisi Nomor/LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR/ yang dibuat pada hari Senin (14/4) lalu.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti. Langkah selanjutnya adalah penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi,” ungkap Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Selasa (15/4).
Suroto mengonfirmasi bahwa laporan tersebut berkaitan dengan penahanan ijazah yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.
“Iya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Nila Handiarti yang didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, membuat laporan terkait penahanan ijazah di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4).
Nila Handiarti menyatakan bahwa laporan ini dibuat semata-mata untuk mendapatkan kembali ijazahnya.
“Ijazah ditahan. Saya hanya ingin ijazah saya dikembalikan, itu saja,” tegas Nila.