Jakarta –
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan beras yang tidak memenuhi standar mutu setelah mengadakan gelar perkara dan menelusuri fakta-fakta terkait PT PIM. Ketiga tersangka tersebut adalah S yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT PIM, A-I yang merupakan Kepala Pabrik, serta D-O yang menjabat sebagai Kepala QC PT PIM.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam program Power Lunch PANGKEP NEWS pada hari Selasa, 05/08/2025 mendatang.