Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Dikritik Wali Kota
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengkritik praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan, termasuk oleh perusahaan besar seperti pusat perbelanjaan dan fasilitas kesehatan.
Agung menyebutkan bahwa salah satu pusat perbelanjaan kedapatan membuang sampah dalam jumlah besar langsung ke jalan, alih-alih ke tempat pemrosesan akhir atau lokasi trans dipo.
“Berdasarkan Perda, badan usaha harus membayar retribusi sampah kepada Pemko, namun kenyataannya mereka malah menyewa jasa angkutan sampah ilegal. Dari seharusnya membayar Rp 6 juta, mereka hanya mengeluarkan Rp 2 juta,” ujar Agung dalam keterangannya Selasa (14/4).
Tidak hanya itu, ditemukan juga klinik dan rumah sakit yang membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) tanpa mengikuti prosedur resmi.
Menurut Wali Kota, situasi ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan perlu segera ditindaklanjuti.
“Saya meminta Polresta Pekanbaru untuk menyelidiki temuan ini. Limbah medis yang tidak dikelola dengan benar dapat menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Agung juga menyerukan kepada camat dan lurah untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan pentingnya pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) hingga ke tingkat RT/RW.
Dia mengimbau agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan dan mematuhi jam buang sampah yang telah ditetapkan, yaitu pukul 19.00–21.00 WIB. Armada pengangkut sampah akan beroperasi dari pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.