Jakarta –
Pemerintah Indonesia menegaskan kesiapannya dalam menghadapi penerapan tarif resiprokal sebesar 19% oleh Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia yang akan berlaku mulai 7 Agustus 2025.
Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan bahwa tarif 19% tersebut terbilang rendah dibandingkan dengan negara pesaing lainnya, meskipun upaya untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia tetap diperlukan. Berbagai strategi, termasuk deregulasi aturan, dilakukan untuk mendorong peningkatan ekspor Indonesia, terutama untuk komoditas yang terkena dampak langsung.
Pemerintah juga telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap kebijakan tarif AS, mengingat surplus perdagangan Indonesia terhadap AS menjadi yang terbesar bagi ekonomi Indonesia, dengan mencapai USD 9,9 miliar sepanjang semester pertama 2025.
Selain itu, Indonesia juga melakukan negosiasi lanjutan, khususnya terkait produk ekspor unggulan Indonesia yang dibutuhkan oleh AS dan tidak dapat diproduksi di AS, serta layak untuk diekspor dari Indonesia. Komoditas tersebut meliputi sawit, kopi, kakao, hingga karet, serta produk mineral kritis, diharapkan bisa mendapatkan pengecualian dari tarif AS.
Bagaimana strategi Indonesia menghadapi penerapan tarif AS ini? Simak dialog lengkap antara Shinta Zahara dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, dalam Squawk Box, PANGKEP NEWS (Rabu, 06/08/2025).