Jakarta, PANGKEP NEWS
Para penghuni apartemen dan rumah susun di Jakarta berencana mengajukan gugatan terhadap Pergub DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024 terkait pengelompokan klasifikasi air. Puluhan ribu warga rumah susun merasa pengkategorian sebagai pengguna Kelompok III tidak adil karena disamakan dengan pusat bisnis dan industri, sedangkan rusun merupakan tempat tinggal.
“Kami merasa masalah ini sudah terlalu lama tanpa kepastian, sehingga warga rumah susun berencana untuk menggugat. Kami telah berkonsultasi dengan tim hukum dan paling lambat akhir bulan ini akan mendaftarkan gugatan,” ujar Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Adjit Lauhatta, Senin (11/8/2025).
Pembagian kategori dalam Kepgub tersebut dianggap salah secara hukum. Karenanya, mereka berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersedia melakukan perubahan. Jika tidak, warga rusun akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akibat kebijakan ini, warga rumah susun yang dikategorikan sebagai Apartemen masuk dalam K III (khusus untuk pelanggan gedung komersial) yang harus membayar tarif air bersih PAM Jaya lebih mahal, yaitu Rp21.550, dibandingkan dengan Rumah Tangga di Atas Menengah dan Rumah Susun Mewah yang membayar Rp17.500.
Sementara itu, rusunami di kelas bawah dikenakan tarif air seperti rusun menengah, di mana warga harus membayar Rp12.500 per meter kubik, sedangkan mereka berpendapat tarif seharusnya hanya Rp7.500.
Warga sangat menolak pengelompokan rusun sebagai pelanggan Kelompok III. Mereka mengacu pada Pergub DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024 yang menyebut Kelompok II sebagai kategori pelanggan rumah tangga dengan kebutuhan dasar air minum.
“Kelompok III itu untuk pusat perbelanjaan, pabrik, dan pelabuhan. Kami bukan itu. Kami tinggal di rusun, bukan menjalankan bisnis,” tegas Ketua PPPSRS Royal Mediterania Garden Residences, Yohannes.
Perlu dicatat, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 tentang tarif air minum ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2024 dan ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.